Mahasiswa STKIP Subang Bertandang ke MK
Kamis, 16 Juni 2011
| 20:29 WIB
Kepala Bagian Administrasi Perkara dan Persidangan (APP) Muhidin saat memberikan kuliah singkat kepada mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Subang yang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/6) siang.
Jakarta, MKOnline - Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menjalankan peradilan. Sedangkan peradilan merupakan kekuasaan atau kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara. “Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga peradilan dan pelaku kekuasaan kehakiman,” ungkap Kepala Bagian Administrasi Perkara dan Persidangan (APP) Muhidin kepada para mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Subang yang berkunjung ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/6) siang.
Dikatakan Muhidin, MK bertugas menegakkan hukum dan keadilan. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, MK sangat terkait dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Ketika MK mengadili perkara pengujian UU, maka MK harus mendengar keterangan lembaga lain seperti DPR, Presiden atau Pemerintah, bukan semata-mata dari Pemohon perkara pengujian UU.
Muhidin juga mengatakan bahwa keberadaan MK sebagai pengawal konstitusi. Bahwa konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam negara, ketentuan-ketentuan atau hukum-hukum lain tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
“Manakala ada ketentuan atau produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi, maka MK yang harus mengawalnya,” ucap Muhidin yang didampingi Dosen Pembimbing Kuliah Pkn STKIP Subang Tri Wantoro.
Selain berperan sebagai pengawal konstitusi, kata Muhidin, MK berperan sebagai pengawal hak asasi manusia. UUD 1945 secara jelas menyebutkan mengenai pengaturan hak-hak individu, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Hal lainnya yang merupakan prinsip dalam sebuah negara hukum, harus terwujud peradilan yang bebas dan tidak memihak,” imbuh Muhidin. Fakta yang terjadi belakangan, justru mencoreng ‘wajah’ peradilan Indonesia. Terungkap seorang hakim bernama Syarifuddin tertangkap basah menerima suap untuk sidang mengenai korupsi.
Lebih lanjut Muhidin mengungkapkan latar belakang dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada 13 Agustus 2003. Pada dasarnya MKRI dibentuk terkait dengan perubahan UUD 1945. Seperti diketahui, perubahan atau amandemen UUD 1945 berlangsung dalam 4 tahap (1999, 2000, 20001 2002). Perubahan UUD 1945 tidak bisa terlepas dari situasi yang membuka peluang membicarakan perubahan UUD. Situasi itulah yang disebut masa Reformasi 1998. (Nano Tresna A./mh)