Jakarta, MKOnline – Sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilukada Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/6/2011). Pada tahap pembuktian ini, diperdengarkan keterangan saksi-saksi. Permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kota Pekanbaru untuk perkara nomor 63/PHPU.D-IX/2011 ini diajukan oleh pasangan calon Septina Primawati-Erizal Muluk (Pemohon I) dan bakal pasangan calon Andry Muslim-Marbaga Tampubolon untuk perkara nomor 64/PHPU.D-IX/2011 (Pemohon II).
Ida Yulianti Susanti, saksi yang dihadirkan pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk (Berseri), dalam kesaksiannya di hadapan Panel Hakim menerangkan adanya pengerahan massa dari luar daerah pada Pemilukada Pekanbaru. “Saya melihat pada Pilkada Kota Pekanbaru tahun 2011 adanya pengerahan pemilih dari luar kota Pekanbaru,” terang Ida.
Ida selanjutnya memaparkan fakta di lapangan. Ida mengaku anggota keluarganya dari Kabupaten Kampar yang merupakan daerah asal calon nomor urut 1, mendapat instruksi untuk ikut menjadi pemilih calon walikota Pekanbaru. “Kami diinstruksikan untuk memilih calon nomor urut 1 yaitu orang kampung kami sendiri,” lanjut Ida.
Saksi pasangan Berseri lainnya yang memberikan keterangan yaitu Fajri Ilhami. Fajri menerangkan temuan tim mengenai DPT fiktif. “Tim Pasangan Berseri menemukan DPT fiktif pada TPS 28 dan TPS 29 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan,” terang Fajri. Kemudian, lanjutnya, temuan adanya DPT dengan NIK ganda dengan total 8.042 orang, dan DPT tanpa NIK. “Terakhir, DPT tanpa NIK, totalnya 37.747 orang, dengan total keseluruhan itu 63.478,” lanjut Fajri.
Selanjutnya, saksi pasangan Berseri bernama Noverius yang menerangkan mutasi yang dialaminya. “Beberapa bulan yang lalu kami dimutasikan oleh Bapak Walikota Pekanbaru,” terangnya. Sebelum mutasi itu, dia mengaku dipanggil oleh Sekda Kota Pekanbaru, di suatu tempat acara yang dilaksanakan oleh Walikota Pekanbaru. Selaku Kepala Badan Kesbang Politik dan Linmas Kota Pekanbaru, dia ditanya Sekda mengenai posisi dan sikapnya menghadapi Pemilukada. “Saya langsung menjawab bahwa selaku pegawai negeri sipil saya akan selalu berpedoman kepada peraturan dan bersikap netral,” lanjutnya.
Sementara itu, Pemohon II, pasangan calon Andry Muslim-Marbaga Tampubolon, menerangkan adanya indikasi kuat Termohon KPU Pekanbaru sengaja mendelegitimasi keikutisertaan pasangan calon Andry Muslim-Marbaga Tampubolon sebagai calon dalam Pemilukada Kota Pekanbaru. “Hal itu dilakukan karena Termohon yang bekerjasama dengan kandidat pasangan calon,... yang sekampung,” terang Mardaga Tampubolon. Marbaga meminta kepada Mahkamah agar menerima legal standing pasangan calon Andry Muslim-Marbaga Tampubolon.
Selanjutnya, Ketua Panel Moh. Mahfud MD menanyakan KPU Pekanbaru mengenai alasan tidak lolosnya pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon sebagai calon. “Apa Saudara ketika menolak permohonan untuk menjadi peserta ini sudah menyampaikan alasan-alasannya secara jelas?” tanya Mahfud MD.
Ketua KPU Pekanbaru, Yusri Munaf dalam jawabannya menyatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada KPU Pusat. “Kami hanya berkomunikasi dengan KPU Pusat bukan dengan Pemohon,” jawab Yusri. Sedangkan alasan penolakan terhadap pasangan calon ini, kata Yusri menjelaskan, karena pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon tidak memenuhi syarat administratif.
Sidang Panel ini dipimpin oleh tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Sidang diskors sampai jam 16.30. WIB untuk istirahat dan shalat Ashar. Selain itu, Hakim Konstitusi juga akan menggelar Rapat Pleno singkat untuk menyampaikan sikapnya tentang permintaan putusan sela. (Nur Rosihin Ana/mh)