Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Panel Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Jayapura Perkara Nomor 69, 70, 71/PHPU.D-IX/2011 di Ruang Sidang MK, Kamis (16/6). Dalam kesempatan ini pihak Termohon, La Pona, selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura mengatakan bahwa tuduhan Pemohon bersifat mengada-ada dan tidak berdasar.
“Kami tidak pernah melakukan kebohongan publik seperti yang dituduhkan Pemohon. KPU Jayapura tidak pernah mengumumkan adanya penundaan pelaksanaan pemungutan surat suara. Hal ini bisa dibuktikan pada tanggal 18 Mei 2011 pelaksanaan pemungutan surat suara berjalan dengan sukses dan tidak ada hambatan serta complaint dari masyarakat,” terang La Pona dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, didampingi oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota.
Lebih lanjut La Pona mengatakan, dalam Perkara 69 dalil Pemohon terkait kode etik adalah tidak benar. Selama ini Termohon tidak pernah dianggap melanggar kode etik atau melanggar sumpah janji jabatan oleh KPU Propvinsi Papua, atau oleh Dewan Kehormatan KPU Propinsi Papua, dalam menyelenggarakan Pemilukada Ulang di Kota Jayapura.
Mengenai dana hibah, Termohon juga mengatakan tidak pernah melanggar Surat Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan dana hibah. “Benar Termohon menerima dana hibah dari Pemerintah Jayapura untuk melakukan Pemilukada Ulang di Kota Jayapura guna melaksanakan Keputusan MK 198/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 25 November 2010, tetapi kami tidak pernah menyalagunakannya,” kata La Pona.
La Pona juga mengatakan bahwa pengelolahan dana hibah tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Termohon hanya sebagai pembuat kebijakan dalam Pemilukada Ulang di Kota Jayapura. Sementara mengenai teknik pengelolahan keuangan dilakukan oleh Sekretaris Pemerintahan Kota Jayapura dan Bendaraha-nya,” paparnya.
Sementara itu, terkait Pemohon Perkara Nomor 70, La Pona mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing-nya. Menurutnya, Pemohon merupakan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilukada Kota Jayapura tahun 2010 yang tidak lulus verifikasi, dan bukan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilukada Ulang Kota Jayapura tahun 2011. “Oleh karenanya, Pemohon 70 tidak memiliki kedudukan hukum,” tegas dia.
Dalam kaitan dengan dalil Pemohon Nomor 71 yang mengatakan kalau pihaknya tidak netral, atau memihak pada pasangan nomor urut 2 dalam menyelenggarakan Pemilukada, La Pona membantah. Menurutnya, itu semua tidak benar. “Itu bisa dibuktikan dengan tidak adanya protes selama Pemilukada berlangsung,” jelasnya.
Bantahan terhadap dalil para Pemohon juga dilontarkan oleh Pihak Terkait, yaitu pasangan nomor urut 2. Letsoin, selaku kuasa hukum Pihak terkait mengakui bahwa La Pona semula memang menjadi Tim Sukses. Tetapi setelah dia terpilih menjadi Ketua KPU Kota Jayapura, ia keluar dari keanggotaan Tim Sukses Pihak Terkait. Sedangkan mengenai money politic (politik uang) yang dilakukan Tim Suksesnya, Pihak Terkait tidak membenarkan. “Itu tidak benar. Selama pemungutan surat suara, tidak pernah kami dipanggil oleh Panwaslu, dan tidak pernah ada surat keberatan”, katanya.
Dalam kesempatan tersebut, para Pemohon menghadirkan beberapa saksi. Diantaranya, Yohanes R. Sorantow, saksi pasangan nomor urut 6, dan Daniel Totok, saksi pasangan nomor urut 3. Secara umum saksi-saki tersebut menguatkan dalil Pemohon yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Selain Pemohon, Termohon juga menghadirkan saksi-saksi, diantaranya AlFons Patipeme, Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Muaratami. Menurutnya, pada saat dilangsungkan pemungutan suara Pemilukada Ulang, semua berjalan. “Pada tingkat Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), semua tidak ada protes dan keributan,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh saksi lainnya yang dihadirkan Termohon, diantaranya Ketua Ketua PPD Abepura Samuel, Ketua PPD Heram Yance Ehaa, Ktua PPD Jayapura Utara Reinhard Berhitu, dan ketua PPD Jayapura selatan Yakonia Peday. Semua saksi tersebut mengatakan bahwa di PPD-nya, tidak ada keberatan yang diajukan oleh Pemohon pada saat Rekapitulasi Surat Suara. (Shohibul Umam/mh)