Ketua MK Berbicara Tiga Pilar Demokrasi di Universitas Muhammadiyah Palembang
Rabu, 15 Juni 2011
| 20:31 WIB
Usai menjadi keynote speaker pada acara Seminar Hukum dan Demokrasi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengembangan Budaya Sadar Berkonstitusi Serta penyebarluasan informasi tentang Mahkamah Konstitusi antara MK dengan Universitas Muhammadiyah Palembang, yang ditandatangani langsung oleh Sekjen MK Janedjri M. Gaffar dengan Wakil Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Sc., Rabu (15/6) di Aula Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).
Palembang, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD menjadi narasumber dalam Seminar Hukum dan Demokrasi di Aula UMP yang bertajuk “Kita Mewujudkan Kecerdasan dan Kejujuran Sesuai Dengan Hati Nurani” yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), rabu (15/6/11). Seminar ini digelar dalam rangka merayakan puncak Milad Universitas Muhammadiyah Palembang ke-32 tahun.
Dalam seminar tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa demokrasi yang sehat diukur melalui tiga hal penting, yaitu partisipasi rakyat, kompetisi dan akuntabilitas. Lahirnya sistem demokrasi di Indonesia juga memiliki dampak buruk terhadap tumbuh kembang pemerintahan di negeri ini. “demokrasi juga melahirkan sifat pembohong dan narsisme kepada para pemimpin bangsa ini. Hanya sedikit yang menjual program secara jelas dan lugas padahal upaya perbaikan mulai muncul melalui Undang-Undang politik dan melalui pemilihan langsung presiden oleh rakyat,” tegas Mahfud.
Mahfud mengatakan reformasi bertujuan untuk membangun demokrasi. Karena dalam sudut ilmu hukum, kehancuran bangsa kita ini karena tidak demokratis. Hal ini terjadi karena praktek korupsi yang menyebabkan terjadinya sentralisasi kekuasaan. ”Begitu terjadi krisis besar-besaran, semua kekuatan menjadi lemah karena terlalu dibiasakan menunggu keputusan-keputusan,” tandas Mahfud.
Mahfud menambahkan “Kunci pertama kalau sebuah bangsa melakukan reformasi adalah sebuah demokrasi dan aturan-aturan dalam demokrasi ada dalam konstitusi,”. Karena itu bangsa kita membentuk Mahkamah Konstitusi agar tercipta sistem politik yang baik. Namun demokrasi bisa berjalan baik jika diimbangi dengan nomokrasi/kedaulatan rakyat agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. “Demokrasi tanpa nomokrasi menjadi anarkisme dan menyebabkan bangsa ini dikuasai oleh para elit politik,” tandas Mahfud.
Ditempat yang sama Wakil Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Sumsel, Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Sc. mengatakan, kegiatan yang digelar di Aula Muhammadiyah ini bertujuan memberikan penjelasan kepada mahasiswa mengenai demokrasi yang sehat, pasalnya bukan tak mungkin nantinya salah satu dari mahasiswa UMP menjadi seorang pemimpin. “Harus ada upaya serius dan intens mensosialisasikan cara-cara demokrasi yang ideal secara simultan dan berkelanjutan sehingga proses demokrasi benar-benar berjalan dan terwujud sesuai harapan,” tegasnya. Melalui kegiatan yang akan diikuti ratusan peserta dari kalangan akademisi ini setidaknya dapat membangunkan pemahaman akan demokrasi sehat dan bersih di Indonesia.
Penandatanganan MoU
Selain acara seminar Hukum dan Demokrasi, dilaksanakan pula kerja sama dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengembangan Budaya Sadar Berkonstitusi Serta penyebarluasan informasi tentang Mahkamah Konstitusi antara MK dengan Universitas Muhammadiyah Palembang, yang ditandatangi langsung oleh Sekjen MK Janedjri M. Gaffar dengan Wakil Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Sc. (ddy/mh)