Jakarta, MKOnline - Netralitas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, La Pona, di dipersoalkan dalam Sidang Panel Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Jayapura di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (31/1). Taufik Basari, Kuasa Hukum Pemohon Perkara 71, mensinyalir Ketua KPU daerah tersebut tidak netral karena menjadi Anggota Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 2, Benhur Tomi Mano dan Nur Alam.
Dalam Sidang Panel yang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Hakim Konstitusi Harjono, masing-masing sebagai anggota, Taufik Basari menegaskan bahwa banyak penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggaran Pemilukada. Misalnya, dalam hal percetakan surat suara yang dilakukan tidak melalui prosedur karena dilakukan sebelum daftar pemilih tetap ditetapkan.
Selain itu, menurut Taufik, Termohon juga memanipulasi urutan nomor pasangan calon. Hal tersebut bisa dilihat sewaktu ada pasangan baru yang ikut menjadi peserta Pemilukada. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2011, seharusnya Termohon melakukan kocok ulang nomor urut. “Tetapi ternyata hal tersebut tidak dilakukan dan langsung menambahkan satu pasangan calon dengan memberinya nomor urut 7,” terang mantan aktivis YLBHI ini.
Taufik juga menyoroti masalah Keputusan KPU yang cacat hukum karena tidak dilakukan dalam rapat yang di hadiri oleh semua anggota KPU. “Belum lagi persoalan adanya ketidakjelasan KPUD dalam menyelenggrakan jadwal pelaksanaan Pemilukada di Kota Jayapura. Ketidakjelasan ini dijawab dengan mengadakan Pemilukada ulang, meskipun para calon tidak siap,” paparnya.
Di samping masalah jadwal yang tidak jelas, Taufik juga menjelaskan bahwa terjadi kekacauan dalam pemungutan surat suara, penghitungan suara, dan keberpihakan Termohon terhadap Nomor Urut 2. Itu semua, menurutnya, merusak kualitas dan citra Pemilukada.
Oleh karenanya, Pemohon Perkara Nomor 71, yaitu Pasangan Nomor Urut 1 Abisai Rollo dan Reyneilda M. Kaisepo; Pasangan Nomor Urut 3, Musa Yan Jouwe dan Rustan Saru; Nomor Urut 4, Jan Hendrik Hamadi dan Lievelien L. Ansanay Monim; Nomor Urut 5, Thobias Solossa dan Haryanto; serta Nomor Urut 6, Pdt. Fredrick H. Toam dan Jimmy Spenyel Ansanay, melalui kuasa hukumnya, Taufik Basari, meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahhkan Termohon melakukan Pemilukada Ulang di Kota Jayapura dan mendiskualifikasi Pasangan Nomor 2 untuk ikut dalam Pemilukada berikutnya.
Petitum serupa juga disampaikan oleh Pemohon Perkara Nomor 69 dan Perkara Nomor 70. Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya, selaku Pemohon Perkara Nomor 69, mendalilkan bahwa Termohon telah melakukan banyak pelanggaran, diantaranya pelanggaran kodek etik dalam Pemilukada KPU Kota Jayapura. Oleh karenanya ia meminta agar dilakukan Pemilukada Ulang di Kota Jayapura.
Sementara itu, Yulius Mambay dan Petrus Paulus, selaku Pemohon dalam Perkara Nomor 70 mengatakan bahwa Termohon tidak pernah mengakomodir dirinya, dan selalu menghalangi-halangi untuk mencalonkan diri menjadi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura. “Untuk itu, kami meminta Mahkamah membatalkan rekapitulasi penghitungan suara pada 25 Mei 2011 dan Keputusan KPUD dalam Pemilukada Kota Jayapura,” pinta Yulius. (Shohibul Umam/mh)