Perwakilan Universitas Trisakti Audiensi ke MK
Rabu, 15 Juni 2011
| 06:30 WIB
Ketua MK Moh. Mahfud MD didampingi Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat menerima Prof. Arrohman Prayitno (Ketua senat) dan H. Endar Pulungan (Dekan Fakultas Hukum), Universitas Trisakti, Selasa (14/6) di Ruang Delegasi Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Dalam rangka mempertahankan kampus dari putusan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat melawan Yayasan Trisakti, Pihak Universitas Trisakti melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (14/6). Audiensi tersebut diterima oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
“Kami resah dengan adanya rencana eksekusi, meski pada eksekusi pertama pada Kamis (19/5) lalu telah kami gagalkan. Kami mohon agar MK bisa membantu agar Trisakti dapat menjadi perguruan tinggi negeri yang bersifat khusus. Karena pada dasarnya, Universitas Trisakti dulunya milik Pemerintah dan sudah sewajarnya dikembalikan kepada Pemerintah,” jelas Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Endar Pulungan.
Pada awalnya, jelas Endar, Universitas Trisakti bernama Universitas Res Publica kemudian berganti nama pada 19 November 1965. Setahun kemudian, barulah didirikan Yayasan Trisakti. "Artinya, Universitas Trisakti tidak didirikan oleh yayasan, tapi oleh negara. Tidak ada kaitan antara Universitas dan Yayasan Trisakti. Hampir 46 tahun berdiri Universitas Trisakti tidak pernah meminta dana dari Yayasan Trisakti karena universitas bisa memodali penyelenggaraan pendidikan sendiri,” jelasnya.
Mahkamah Agung mengeluarkan putusan, yaitu melegitimasi Yayasan Trisakti adalah pembina dan pengelola badan penyelenggara Universitas Trisakti dengan menggunakan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979 yang telah dinyatakan cacat hukum berdasarkan SK Mendiknas No 94/MPN/LK tanggal 30 Juni 2008.
Kemudian diperkuat dengan SK Mendiknas kepada pimpinan Universitas Trisakti No 120/B/II tanggal 17 Maret 2010 yang menyatakan bahwa SK Mendiknas Daoed Joesoef tahun 1979 dinyatakan tidak berlaku karena sudah kedaluarsa. Menanggapi hal tersebut, Mahfud menyatakan secara undang-undang, perguruan tinggi swasta harus di bawah yayasan. “Namun, sampai kapan pun perguruan tinggi tidak bisa dimatikan,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)