Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Suriawan Prihandi-Syarkawi Harta Tahan (Suka) dalam PHPU Kabupaten Barito Selatan. Demikian amar putusan Nomor 54/PHPU.D-IX/2011 yang dibacakan oleh Ketua MK.Moh Mahfud MD dengan didampingi tujuh hakim konstitusi, Senin (13/6), di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pendapat Mahkamah, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menjelaskan Pemohon mendalilkan Termohon kurangmelakukan sosialisasi sehingga dari 92.071 pemilih terdaftar, hanya 68.587 pemilih yang mengikuti Pemilukada. Terhadap dalil tersebut, lanjut Fadlil, Mahkamah menilai Pemohon telah salah dalam mencantumkan data yang menyatakan bahwa pemilih yang tercantum dalam DPT yang mengikuti Pemilukada Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011 adalah 68.587 pemilih. “Berdasarkan bukti di persidangan, pemilih yang tercantum dalam DPT yang mengikuti Pemilukada a quo adalah 70.136 pemilih. Pemohon tidak memiliki alat bukti autentik lainnya yang dapat membuktikan bahwa Termohon kurang melakukan sosialisasi sehingga merugikan perolehan suara Pemohon. Oleh karenanya, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” jelasnya.
Selain itu, jelas Fadlil, Pemohon juga mendalilkan terdapat kecurangan berupa praktik politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II. Setelah memeriksa alat bukti tertulis dan keterangan saksi di atas, terang Fadlil, Mahkamah menilai bahwa jikalaupun benar apa yang didalilkan Pemohon di atas, Pemohon tetap tidak dapat membuktikan dan meyakinkan Mahkamah bahwa hal tersebut terjadi baik secara terstruktur, sistematis, dan masif. "Dan dapat menciderai kemerdekaan para pemilih yang pada akhirnya secara signifikan dapat mempengaruhi hasil perolehan suara yang didapat masing-masing pasangan calon dan/atau dapat mengubah perolehan suara Pemohon yang terpaut 2.117 suara dari Pihak Terkait II dan terpaut 3.847 suara dari Pihak Terkait I. Oleh karenanya, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” terang Fadlil.
Fadlil juga menguraikan mengenai dalil Pemohon mengenai penghilangan suara Pemohon yang terjadi di TPS-TPS di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai dari 3.028 suara, oleh Termohon ditulis dalam Berita Acara tanggal 9 Mei 2011 menjadi 2.645 suara. Setelah memeriksa alat bukti tertulis, jelas Fadlil, Mahkamah menemukan fakta bahwa Bukti P-17 berupa rekapitulasi perolehan suara yang dibuat sendiri oleh Pemohon dan Pemohon tidak memiliki bukti autentik lainnya yang dapat dipersandingkan dengan Bukti T-4 berupa Berita Acara Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Gunung Bintang Awai yang di dalamnya terdapat nama dan tanda tangan saksi Pemohon di kecamatan tersebut. “Sehingga tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa memang telah terjadi pengurangan suara yang dilakukan oleh Termohon. Oleh karenanya, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” urainya.
Pemohon mendalilkan terdapat Lampiran Model C1 yang oleh Termohon diubah sehingga tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 dan memudahkan oknum Termohon mengubah angka suara yang ada. Terhadap dalil Pemohon a quo, Fadlil menjelaskan Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon hanya mengajukan Bukti P-20 berupa Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 beserta Lampiran Model C1-KWK.KPU dan tidak memiliki bukti autentik lainnya yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa dengan adanya perubahan format dari yang sudah ditetapkan oleh KPU tersebut telah menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana yang Pemohon dalilkan di atas. “Oleh karenanya, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas dan kaitannya satu dengan yang lain, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi pelanggaran yang serius yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum,” paparnya.
Dalam konklusi yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Mahkamah menyimpulkan eksepsi Pihak Terkait I tidak beralasan menurut hukum dan dalil-dalil dalam Permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. “Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi Pihak Terkait I untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas Mahfud membacakan amar putusan.(Lulu Anjarsari/mh)