Tidak Cukup Bukti, MK Tolak Permohonan Diah Sunarsasi- Milhous Teddy Sulistyo
Senin, 13 Juni 2011
| 19:19 WIB
Calon Walikota Salatiga terpilih, Yuliyanto dan kuasa hukumnya Zainudin Paru tampak bersuka cita usai mendengarkan Putusan Majelis Hakim Konstitusi yang menolak permohonan Pemohon (pasangan Diah Sunarsasi-Milhous Teddy Sulistyo) pada sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Salatiga, Senin (13/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Setelah kalah dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga, pasangan Diah Sunarsasi-Milhous Teddy Sulistyo harus menerima kenyataan permohonannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/6). Mahkamah dalam konklusinya menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum, sehingga memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Sedangkan eksepsi Termohon dinyatakan tidak beralasan hukum.
”Amar Putusan. Mengadili, menyatakan, dalam Eksepsi, menolak Eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” ujar Ketua MK, Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan Mahkamah.
Sebelum memberikan putusan seperti itu, Mahkamah menyampaikan pendapatnya terlebih dulu mengenai pokok permohonan Pemohon. Terhadap dalil Pemohon yang mengatakan pihaknya tidak diberikan dokumen penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota oleh KPUD Kab. Salatiga (Termohon), Mahkamah berpendapat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup untuk membuktikan bahwa Pemohon tidak mendapatkan dokumen tersebut.
Hal itu dikarenakan, saksi Pemohon yang bernama Tulus Supriyanto hadir serta menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tingkat Kota pada tanggal 14 Mei 2011. Hal itu pun diakui oleh Termohon.
Dalil lainnya yang diajukan Pemohon yaitu dalil tentang adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang sangat signifikan yang dilakukan secara sengaja atau dikarenakan kekhilafan Termohon, dikesampingkan oleh Mahkamah.
Penilaian Mahkamah tersebut diambil setelah ditemukan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Di dalam persidangan Termohon telah mengakui bahwa dalam pengisian catatanm pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara (Model C-1) terdapat beberapa TPS yang tidak tepat pada saat mengisi kolom-kolom catatan dalam formulir catatan pelaksanaan, dan atas kekeliruan tersebut telah dilakukan perbaikan seperlunya dalam proses rekapitulasi pada jenjang di atasnya
Dalil terakhir yang disampaikan Pemohon, yaitu mengenai telah diajukannya upaya
keberatan di setiap jenjang tahapan Pemilukada oleh Pemohon namun Pihak Panwaslu Kota Salatiga melakukan pembiaran. Laporan-laporan yang dimaksud Pemohon antara lain, laporan kepada Panwaslu Kota Salatiga yang diterima dari Rudiyanto terkait dengan ditutupnya TPS 23 Domas oleh KPPS sebelum diadakannya penghitungan suara dan laporan kepada Panwaslu Kota Salatiga yang diterima dari Hengky Iktawan terkait dengan money politic untuk pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan menilai memang benar Pemohon telah menyampaikan laporan kepada Panwaslu terkait berbagai pelanggaran tersebut. Namun, bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup meyakinkan Mahkamah. Pasalnya, bukti yang diajukan Pemohon bukan formulir resmi sebagaimana yang diterbitkan oleh KPU.
Di akhir pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa pokok permohonan Pemohon tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada Kota Salatiga Tahun 2011. Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. (Yusti Nurul Agustin/mh)