Mahasiswa FH UPN Veteran Jatim Kunjungi MK
Senin, 13 Juni 2011
| 16:04 WIB
Hakim Konstitusi Harjono saat memberikan kuliah singkat kepada segenap mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UPN Veteran Jatim, Surabaya, yang mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/6) pagi.
Jakarta, MKOnline - Segenap mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UPN Veteran Jatim, Surabaya, mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/6) pagi. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Hakim Konstitusi Harjono, yang kemudian dilanjutkan dengan kuliah singkat seputar latar belakang dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Pada kesempatan itu Harjono menjelaskan situasi Indonesia pada orde baru yang tidak demokratis, kurangnya upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), merajalelanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta kurangnya dilakukan langkah penegakan hukum.
“Hal-hal yang terjadi selama orde itulah dievaluasi kembali, apakah itu terjadi hanya karena kesalahan seseorang? Ataukah itu ada kaitannya dengan persoalan-persoalan bagaimana negara ini diatur? Apa dasar pengaturan negara? Jangan-jangan praktik yang terjadi pada orde baru adalah ‘sumbangan’ karena UUD memberikan kesempatan untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan seperti terjadi pada orde baru,” ujar Harjono panjang lebar.
Oleh sebab itulah, lanjut Harjono, pada 1999 mulailah dilakukan amandemen UUD 1945. Tahapan amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali (1999-2002). Namun demikian, kata Harjono, amandemen atau perubahan UUD 1945 selama empat tahun jangan dipahami berubah setiap tahun.
“Tetapi sebagai perubahan yang berseri, artinya ada kaitannya antara perubahan pertama hingga perubahan keempat,” ungkap Harjono yang didampingi moderator Teguh Soedarto selaku Rektor UPN Veteran Jatim.
Harjono melanjutkan, bicara perubahan UUD 1945 tidak bisa terlepas dari situasi yang membuka peluang membicarakan perubahan UUD. Situasi tersebut dalam tahapan perkembangan politik Indonesia dinamakan sebagai masa Reformasi 1998. Pemicu Reformasi 1998 adalah krisis nilai tukar dollar Amerika yang menyebabkan nilai rupiah anjlok.
“Maka secara mendadak, krisis itu menyebabkan krisis ekonomi di Indonesia, bahkan berlanjut menjadi krisis politik hingga memunculkan gerakan-gerakan mahasiswa, LSM dan sebagainya yang mengarah kepada tuntutan-tuntutan politik agar ditingkatkan nilai demokratisasi, diberantas KKN, penguatan penegakan hukum, serta otonomi pemerintahan daerah lebih diperkuat,” urai Harjono.
Puncak dari gerakan-gerakan mahasiswa Indonesia yang sangat masif pasca reformasi, menyebabkan Presiden Soeharto lengser pada 12 Mei 1998 dan digantikan oleh Presiden BJ. Habibie.
Lebih lanjut Harjono mengutarakan, salah satu perubahan dari UUD 1945 adalah mengenai kekuasaan MPR. Pada Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang telah diamandemen dinyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hal ini berbeda seperti disebutkan dalam UUD 1945 sebelum diamandemen, bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Dengan demikian, kini MPR tidak lagi memiliki kekuasaan yang eksklusif sebagai satu-satunya pelaksana kedaulatan rakyat. (Nano Tresna A./mh)