Berencana Beli Saham Newmont, Menkeu Datangi MK
Sabtu, 11 Juni 2011
| 19:16 WIB
Menteri Keuangan Agus Martowardojo didampingi Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto saat konsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD, yang didampingi dua hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, serta Sekjen MK Janedjri M. Gaffar, Jumat (10/6) di Ruang Delegasi Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Menepati janjinya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membicarakan rencana pembelian saham Newmont, Jumat (10/6). Kedatangan Menkeu disambut langsung oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD, didampingi dua hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, serta Sekjen MK Janedjri M. Gaffar.
“Kami memperdalam tentang rencana pemerintah membeli saham Newmont sebesar tujuh persen itu. Kami ceritakan kronologisnya mengenai masalah ini kepada Pak Ketua MK dan dua hakim konstitusi,” jelas Agus mengenai tujuan kedatangannya ke MK.
Lebih lanjut, Agus mengatakan sangat berterima kasih kepada MK karena sudah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menjelaskan permasalahan pembelian saham Newmont. Agus merasa perlu menyampaikan beberapa informasi kepada para hakim konstitusi yang diyakininya tidak memiliki informasi yang cukup terkait persoalan rencana pembelian saham Newmont.
Agus yang didampingi Dirjen Kekayaan Negara, Hadiyanto, mengungkapkan dalam pertemuan itu Mahfud beserta Harjono dan Hamdan tidak memberikan keputusan apa-apa. Ketiganya hanya mendengar paparan yang disampaikan Agus. “Dikatakan itu memang hak pemerintah, tapi MK tidak bisa memberikan keputusan apa-apa sekarang, harus ada perkara dulu yang masuk ke MK, baru MK bisa memutuskan,” ungkap Agus mengenai isi pembicaraannya dengan pihak MK.
Agus juga menyampaikan dalam pertemuan tersebut ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah membuat ketegasan bagi para investor, termasuk Newmont untuk taat azas, mengikuti undang-undang yang berlaku, dan juga menjaga lingkungan. “Ya itu semua kami jelaskan kepada Ketua MK dan Hakim Konstitusi,” tukas Agus. (Yusti Nurul Agustin/mh)