Jakarta, MKOnline - Bakal pasangan calon kepala daerah pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuding, Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kab. Lembata, telah berlaku sewenang-wenang dengan tidak meloloskan mereka sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilukada yang lalu. Demikian terungkap dalam sidang pemeriksaan perkara pertama, Jumat (10/6), di ruang sidang Pleno MK.
Para Pemohon terdiri dari tiga pasangan. Mereka adalah pasangan Lukas Lipataman-Muhidin Ishak (Perkara No. 65/PHPU.D-IX/2011), pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (Perkara No. 66/PHPU.D-IX/2011), dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli (Perkara No. 67/PHPU.D-IX/2011). Pada kesempatan itu, Pemohon pekara no. 66 tidak hadir dalam persidangan. Sedangkan perkara no. 67, langsung dihadiri oleh Pemohon Prinsipal tanpa didampingi kuasa hukum. Untuk perkara no. 65, dihadiri oleh Lukas Lipataman didampingi para kuasanya. Begitu pula Termohon, Ketua KPU Kab. Lembata Alex Karangora hadir beserta kuasanya.
Peter Hadjon, kuasa hukum perkara no. 65, menjelaskan, pada intinya permohonan mereka adalah mempersoalkan keputusan Termohon yang tidak meloloskan pasangan Lukas–Muhidin. Ia menuturkan, alasan Termohon menggugurkan pasangan itu karena bakal calon Lukas Lipataman tidak lolos tes kesehatan.
Namun, lanjut Peter, keputusan tersebut tidak begitu saja diterima. Menurutnya, pihaknya telah menggugat keputusan Termohon itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan. Bahkan sebelumnya, PTUN juga telah mengeluarkan putusan sela yang memerintahakan Termohon untuk menunda seluruh tahapan pemilukada hingga ada putusan dari PTUN. Tapi faktanya, Termohon tetap melanjutkan proses pemilukada. “Termohon telah mengabaikan putusan PTUN,” tegasnya. “Tindakan KPU Lembata itu sewenang-wenang dan menyalahgunakan kewenangan.” Saat ini, putusan tersebut sedang dalam tahap banding.
Oleh karena itu, Peter meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan Termohon tentang rekapitulasi suara serta penetapan pasangan calon pemenang pertama dan pemenang kedua. “Memerintahkan kepada Termohon utnuk melaksanakan pemilukada ulang dengan melibatkan pasangan Pemohon sebagai pasangan calon dalam pemilukada ulang,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Paulus Doni Ruing, menuturkan pihaknya juga merupakan bakal pasangan calon yang dirugikan oleh keputusan Termohon. Menurut Termohon, Paulus tidak lolos karena partai pengusung tidak sah. Ada dua partai yang dianggap bermasalah, yakni PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) dan PPI (Partai Pemuda Indonesia). “Tidak sah karena PKPI (terdapat) dualisme (kepengurusan). Sedangkan PPI tidak boleh menggunakan caretaker,” jelas Paulus.
Selain itu, ia juga dianggap terlambat dalam memasukkan berkas kepada Termohon. Tapi, ia beralasan, keterlamabatan tersebut terjadi karena dirinya harus mencari pengganti pasangan (wakil bupati). Ia mesti mencari pengganti karena pasangannya dinyatakan tidak lolos kesehatan oleh Termohon.
Untuk persidangan berikutnya, akan digelar Senin, (13/6) pagi, di ruang sidang MK. Rencanannya, Pemohon no. 65 akan menghadirkan satu orang ahli dan dua saksi, sedangkan Pemohon no. 67, satu orang ahli dan tiga saksi. (Dodi/mh)