Jakarta, MKOnline – Sidang PHPU Kabupaten Morotai kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sama seperti sidang sebelumnya, sidang kali ini beragendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi Pihak Termohon (KPU Kabupaten Morotai) pada Rabu (8/6). Para saksi menyampaikan keterangan di hadapan Panel Hakim yang diketuai oleh M. Akil Mochtar serta beranggotakan Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.
Sidang yang berjalan cukup lama itu dimulai dengan mendengar keterangan saksi-saksi dari Termohon terlebih dulu. Basri Rahaguna, Ketua PPK Kecamatan Morotai Timur mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan keterangannya terkait pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Morotai Timur. Basri mengatakan rekapitulasi hasil perhitungan suara di Kecamatan Morotai Timur dilaksanakan pada Kamis, 19 Mei 2011. Saat rapat pleno tersebut berlangsung, Panwas tingkat Kecamatan Morotai Timur, saksi pasangan nomor urut 1, 2, 3, dan saksi pasangan calon nomor urut 6 mengikuti rapat pleno tersebut sampai akhir acara. Sedangkan saksi nomor urut 4 dan 5 tidak hadir dalam rapat pleno tingkat Kecamatan Morotai tersebut.
Sampai rapat berakhir, Basri mengatakan, tidak ada satu saksi pun yang menyampaikan keberatannya secara lisan maupun tertulis dengan mengisi formulir keberatan. Namun, meski tidak menyampaikan keberatan para saksi tidak menandatangani berita acara. Hanya saksi pasangan nomor urut 1 saja yang menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan Morotai Timur. Saksi pasangan nomor urut 1 itu pun menandatangani berita acara tersebut pada tanggal 20 Mei 2011 atau satu hari setelah acara rekap berlangsung dan selesai pada pukul 12 siang tanggal 19 Mei 2011.
“Saksi pasangan nomor urut 1 menandatangani pada tanggal 20-nya (20 Mei 2011, red). Itu karena banyak administrasi yang harus diurus oleh kami. Saksi pasangan nomor urut 1 namanya Dalam Lalopa, menandatangani berita acara itu di kantor PPK Kecamatan Morotai,” jelas Basri mengenai penandatangan berita acara oleh salah satu saksi pasangan calon.
Saksi KPU lainnya, Badarudin Patahan, Ketua PPK Morotai Selatan Barat mengatakan hal serupa. Badarudin mengatakan rekapitulasi di tingkat kecamatan Morotai Selatan Barat dilaksanakan pada 18 Mei 2011 yang dimulai jam 9.00 sampai 12.00 WIT. Saat rekapitulasi di tingkat kecamatan itu, saksi yang hadir, yaitu saksi dari pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3. Sedangkan saksi pasangan calon nomor urut 4, 5, dan 6 tidak hadir sampai acara selesai. Namun, dari kesemua saksi yang hadir, Badarudin mengaku hanya saksi pasangan calon nomor urut 1 yang menandatangani formulir DA1 hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Menurut Badarudin, saksi no 2 tidak menandatangani DA1 karena saat selesai rekap, saksi pasangan calon nomor urut langsung pulang. Sedangkan Badarudin tidak mengetahui alasan saksi pasangan nomor urut 3 tidak menandatangin DA1. Badarudin juga mengatakan sampai rekapitulasi berakhir, tidak ada keberatan lisan maupun tertulis yang disampaikan oleh para saksi pasangan calon yang hadir.
Kejanggalan lainnya saat rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan Morotai Selatan Barat, yaitu tentang ketidakhadiran PPS setempat. Menurut Badarudin pihaknya memang tidak mengundang PPS, hanya mengundang Panwascam. Hal itu dikarenakan Badarudin menganggap para anggota PPS tidak ada di tempatnya masing-masing melainkan sedang berkebun. “PPS tidak diundang karena setahu saya mereka tidak ada di tempat, mereka sedang ke kebun,” ujar Badarudin menjelaskan alasan ketidakhadiran PPS saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Saksi Pihak Terkait Bahardi Mungira, saksi Pihak Terkait pertama yang mendapat kesempatan menyampaikan keterangannya. Bahardi Mungira juga merupakan saksi pasangan calon nomor urut 1 saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di KPU Kabupaten Morotai tanggal 21 Mei 2011. Menurut Bahardi, kesemua saksi pasangan calon lainnya menghadiri rapat pleno tersebut. Sebelum pleno dimulai pada pukul 11. 30 WIT, saksi pasangan calon nomor urut 3, Mukhlis menyampaikan saran dan keberatan kepada pihak KPU Kabupaten Morotai agar jangan terjadi perbedaan angka. Kalau perbedaan angka sampai terjadi, Mukhlis, seperti yang disampaikan Bahardi, meminta agar persoalan perbedaan angka perolehan suara diselesaikan saat itu juga.
Setelah pleno dibuka, lanjut Bahardi, Muklis juga menyampaikan keberatan. Bahkan, Mukhlis sampai melempari ketua KPU Kab. Morotai dengan tempat tisu. Selain itu, kotak suara juga ditendang oleh Muklis dan infocus milik kesekretariatan KP Kab. Morotai juga dijatuhkan oleh Muklis. “Setelah kejadian itu, rapat dilanjutkan dan dimulai dengan perhitungan suara Murotai Selatan. Benar, rapat pleno berlangsung hanya 30 menit,” jelas Bahardi.
Bahardi juga mengaku kalau dirinya menandatangani formulir DB KWK hasil rekapitulasi. Bahardi melihat ada dua saksi pasangan calon, saksi nomor urut 5 dan 2, menandatangani formulir DB KWK. Sedangkan saksi yang lain tidak menandatangani.
Saksi Para Pemohon 60, Ihlas Koco yang juga tim sukses pasangan nomor urut 6 dan sekrertaris tim posko induk seluruh desa di Kabupaten Morotai menyampaikan keterangannya di hadapan Panel Hakim. Ia mengatakan bahwa timnya mendapat ancaman dan intimidasi seperti pemukulan dan pembunuhan. Di desa Sangowo, PNS di sana juga diancam akan dimutasi ke tempat yang jauh. Namun, Ihlas mengakui bahwa semua ancaman itu sampai saat ini tidak terjadi.
Ihlas juga menyampaikan ada praktik politik uang pada tanggal 15 Mei 2011, malam hari di Desa Daiyo. Praktik politik uang itu dilakukan Marwan Sidasi, Kepala Sekolah SMA Desa Dayo. Ada 34 K yang saat itu dibagikan uang dari 250 ribu sampai 300 ribu per KK. Praktik politik uang juga dilakukan dengan pembagian beras satu karung, 25 kilogram, di hampir seluruh desa pada tanggal 29 April 2011.
Irwan abdul gain, tim sukses no 6 penanggung jawab data. 16 mei saat pemilukada, selyururh saksi kami pada jam 8 malam kami sudah bisa mengumpulkan formulir c1 tps sebanyak 104 kami mel;akukan rekapitulasi sendiri dari c1 itu pada tanggal 18 mei berdasarkan rekap itu pasangan no 6 menang dengan perolehan suara 11.871 suara, no 5 315 suara, no 4 753, no 3 10699 suara, no 2 3911 suara, no 1 4961 dengan menang di 3 kecamatan. Kecamatan selatan barat, timur, dan m jaya. Terjadi perubahan suara saat pleno di kpu karena semua saksi kami di ppk tidak menerima da1, sampai saat ini kami tidak memiliki da1, maka kami membuat rekapitulasi berdasar. kan c1.
Saksi Pemohon 61, Dede Indriani yang berasal dari Ternate mengakui bahwa dirinya datang ke Morotai untuk memilih pasangan nomor urut3. Dede mengaku dipanggil oleh Sdik untuk datang ke Morotai dan memilih pasangan nomor urut 3. Sidik sendiri merupakan salah satu tim sukses pasangan nomor urut 3. Dede tidak datang ke Morotai sendirian, dia datang bersama tiga orang temannya yang kesemuanya berasal dari Ternate.
Sesampainya di Morotai, keempat orang, termasuk Dede tinggal di rumah saudaranya masing-masing yang bertempat tinggal di kecamatan-kecamatan di Morotai. Dede sendiri tinggal di rumah saudaranya di Kota Lamo. Di salah satu TPS di Kota Lamo itu juga Dede melakukan pencoblosan untuk pasangan nomor urut 3. Dede mengaku dirinya bukan warga Morotai lagi meski merupakan penduduk asli Morotai karena sudah pindah ke Ternate pada tahun 1999.
“Ke Morotai saya naik kapal Titian berangkat jam 5 sore, sampainya pagi. Saya dikasih uang untuk bayar tiket kapal pulang pergi. Tapi makan tanggung sendiri. Sebelum berangkat di Ternate saya diAda kertas panggilan nama dede indriani dan teman sebelum berangkat dari ternate sudah diambil namanya di kertas panggilan,” jelas Dede mengenai kedatangannya ke Morotai untuk memilih pasangan nomor urut 3 pada Pemilukada Kabupaten Morotai. (Yusti Nurul Agustin/mh)