Mahfud MD: âSaya Setuju Kalau DPR Membentuk Panjaâ
Kamis, 09 Juni 2011
| 15:19 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD saat jumpa pers terkait kasus yang diduga melibatkan Andi Nurpati, Kamis (9/6) di lantai 15 Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - “Saya setuju kalau DPR membentuk Panja tentang surat-surat palsu yang mengatas-namakan Mahkamah Konstitusi (MK). Juga, MK akan membantu untuk memberi vonis-vonis yang asli, kalau diperlukan oleh Panja,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam jumpa pers di lantai 15 Gedung MK, Kamis (9/6) terkait kasus yang diduga melibatkan Andi Nurpati.
Selama ini, Mahfud pernah diberi salinan surat yang dianggap palsu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun demikian salinan surat tersebut tidak dapat ditindak-lanjuti, karena KPU maupun partai politik yang terkait salinan surat yang diduga palsu itu, tidak mengadu apa-apa.“Jadi kalau surat palsu tidak ada pihak yang mengadukan atau yang berkepentingan, maka kita anggap surat kaleng yang tidak perlu ditindak-lanjuti,” tegas Mahfud kepada para jurnalis.
Dikatakan Mahfud lagi, yang disampaikan Bawaslu itu misalnya di suatu daerah ada surat palsu, tetapi daerah itu sendiri baik KPU maupun orang yang dinyatakan kalah atau menang, tidak menggugat. Berarti, tidak ada surat palsu.
“Kalau mau sungguh-sungguh, seharusnya Bawaslu mengajak KPU/KPUD atau parpol/caleg yang dirugikan untuk mengadu ke MK,” imbuh Mahfud.
Mahfud menjelaskan, MK tidak bisa mengusut dugaan pemalsuan surat yang dipersoalkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan langsung, sebab mereka sudah langsung diberi vonis asli. Kalau tidak ada pengaduan atau pertanyaan langsung dari yang bersangkutan, berarti vonis asli itu sudah dilaksanakan.
“Kita tidak mau membuang-buang waktu mengurus hal-hal yang begitu, kecuali pihak yang merasa dirugikan langsung bertanya atau mengadu,” ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, berbeda dengan kasus pemalsuan dan penggelapan surat MK untuk sengketa Dapil I Sulsel yang diduga melibatkan Andi Nurpati. Dalam kasus ini KPU sendiri yang mengirim surat dan bertanya kepada MK, juga pihak Partai Gerindra dan calegnya sendiri yang melapor ke MK karena merasa dirugikan.
“Sehingga MK mengambil langkah-langkah menjernihkan dan menginvestigasi,” kata Mahfud lagi.
Mahfud menambahkan, ketika MK menemukan tindakan penggelapan dan pemalsuan surat-surat yang mengatas-namakan MK, maka pihak MK langsung bertindak ke dalam secara administratif dan bertindak ke luar melakukan kewajiban hukum yaitu melaporkan kepada pihak Polri. (Nano Tresna A.)