Jakarta, MKOnline - Jalannya sidang pembuktian perkara PHPU Kabupaten Kepulauan Morotai - Perkara No.59, 60, 61/PHPU.D-IX/2011- pada Rabu (8/6) diwarnai dengan berbagai keterangan para saksi Termohon (KPU Kabupaten Pulau Morotai) mengenai pleno rekapitulasi pemungutan suara, yang menurut Majelis Hakim kurang transparan. Bahkan Ketua Sidang Panel H.M. Akil Mochtar berkali-kali mengingatkan para agar memberikan keterangan lebih jujur.
Saksi Termohon bernama Basri selaku Ketua PPK Morotai Timur menjelaskan pelaksanaan pleno rekapitulasi pemungutan suara PHPU Kabupaten Kepulauan Morotai berlangsung Kamis, 19 Mei 2011, mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIT. Acara itu dihadiri Panwas Kecamatan serta sejumlah saksi pasangan calon. “Para saksi yang hadir adalah dari pasangan calon no.urut 1, 2, 3, dan 6. Sedangkan saksi pasangan calon no.urut 4 dan 5 tidak hadir. Selain itu, hanya saksi dari pasangan calon no.urut 1 yang menandatangani berita acara pleno rekapitulasi pemungutan suara,” jelas Basri.
Jawaban Basri soal pasangan calon no. urut 1 yang hanya menandatangani berita acara pleno rekapitulasi suara, menjadi pertanyaan bagi Majelis Hakim. “Kenapa saksi-saksi lain tidak menandatangani berita acara? Apakah ada alasan mereka tidak menandatangani?” tanya Akil Mochtar. Namun Basri tetap menjawab tidak mengetahui alasannya.
Mengenai jumlah DPT di Morotai Timur berjumlah 5615 calon pemilih. Namun ketika Majelis Hakim menanyakan mereka yang menggunakan hak pilih, Basri langsung diam, seperti sulit mengungkapkan. “Baru ditanyakan soal mereka yang menggunakan hak pilih saja, sudah macet,” kata Hakim Akil Mochtar yang didampingi Hakim M. Alim dan Hakim Hamdan Zoelva. Meski akhirnya Basri mengatakan jumlah mereka yang menggunakan hak pilih sebesar 4612 orang.
Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada Basri soal pemilih yang mutasi, namun Basri justru terlihat sulit menjawab. Akil pun menanyakan, apakah soal pemilih yang mutasi, tidak ada dalam rekapitulasi pemungutan suara? Basri hanya menjelaskan, ia sudah tidak ingat lagi soal pemilih yang mutasi.
Selain saksi Basri, masih ada saksi-saksi lainnya dari Termohon, antara lain Roni dan lainnya, yang hampir semua menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kepulauan Morotai. Dalam persidangan pun terlihat bahwa para saksi banyak menyatakan ketidak-tahuan ketika ditanya Majelis Hakim. “Saudara Saksi harus ingat, apa yang Saudara katakan harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. Seharusnya Saudara lebih jujur menjawab pertanyaan,” tegas Akil Mochtar.
Seperti diketahui, Pemohon menuding Termohon (KPU Kabupaten Pulau Morotai) melakukan kecurangan dalam pemilihan umum kepala daerah, melakukan rekapitulasi suara tidak sesuai, bahkan bertentangan, dengan aturan dan prosedur yang berlaku. “Tidak sesuai asas penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Sahrin Hamid, kuasa hukum Pemohon.
Menurut Sahrin, pada awalnya penyelenggaraan pemungutan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan kondusif, aman dan damai. Persoalan muncul ketika pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan berlanjut ke tingkat kabupaten. “Berjalan kondusif sampai saat setelah penndatanganan Berita Acara Formulir DA KWK KPU selesai. Seluruh anggota PPK Kecamatan Morotai Selatan kabur menghilang.,” ungkapnya. Hal serupa, kata dia, juga dilakukan hampir seluruh PPK. “Hingga sampai saat ini, saksi pasangan dan Panwas tidak mendapat salinan Form DA,” lanjutnya.
Lebih parah lagi, Sahrin menuturkan, pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di tingkat KPU Kabupaten tidak dihadiri oleh seluruh PPK. “Hal ini mengakibatkan tidak adanya klarifikasi dari PPK,” ujarnya. Akibatnya, dalam pleno rekapitulasi suara tersebut, banyak terdapat perbedaan angka dan jumlah perolehan suara antara Termohon dengan saksi-saksi pasangan calon. Sehingga, banyak saksi pasangan calon yang keberatan saat itu. Namun, keberatan tidak diindahkan oleh Termohon. “Bahkan saksi Pemohon yang memprotes kesewenang-wenangan Termohon justru dikeluarkan dari rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara,” tandasnya.
Jalannya persidangan masih diwarnai pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Termohon yang masih berlangsung. Terlihat Akil Mochtar banyak mengajukan pertanyaan untuk mendapatkan keterangan secara terbuka sehingga dapat terkuak kebenaran yang sejatinya terjadi. (Nano Tresna A./mh)