PHPU Kab. Majene: Tujuh Puluh Sembilan Orang di Mutasi
Selasa, 07 Juni 2011
| 17:50 WIB
Ketua Panwaslu Kabupaten Majene, Baharuddin saat memberikan kesaksian dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Majene, Selasa (7/6)di Ruang Sidang Panel Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Jakarta, MKOnline - Kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Majene terkait mutasi, dipersoalkan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Majene di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/6). Mutasi tersebut tergolong cukup besar. Kurang lebih ada 79 pegawai yang dimutasi.
Demikian dikatakan oleh A. Fatta, saksi yang dihadirkan oleh Pemohon Perkara Nomor 58/PHPU.D-IX/2011. Sidang Panel yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin oleh Ahmad Sodiki, didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, masing-masing sebagai anggota.
Lebih lanjut Fatta mengatakan sebelum dilakukan mutasi besar-besaran, dirinya diingatkan untuk merapat dan mendukung pasangan nomor urut 3 yakni Kalma Katta- Fahmi Massiara. Karena dirinya tidak mengindahkan permintaaan tersebut, maka ia masuk dalam daftar pegawai yang dimutasi.
Saksi lainnya, Azis menuturkan kalau dirinya adalah sopir Camat Ulumanda yang harus kehilangan pekerjaan gara-gara tidak mendukung pasangan nomor urut 3. “Pada tanggal 3 Mei 2011, Camat Ulumanda datang ke saya untuk mengambil kunci mobil dinas. Camat itu mengatakan, ‘ini masalah politik karena anda tidak mendukung Pak Kalma,” terang Aziz yang dihadirkan oleh Pemohon.
Pelanggaran lain dituturkan oleh Bahtiar. Menurut saksi ini, ada anggota DPRD yang memberikan amplop, dan siapapun yang mendapat kartu bergambar Kalma Katta akan mendapatkan bungkusan yang di dalamnya ada amplop berisikan Rp30 ribu. Sementara Hasbi menerangkan bahwa dirinya diberi uang Rp50 ribu oleh seorang petugas agar mencoblos nomor urut 3. Menurutnya pemberian uang itu bermula dari kehadiran seorang petugas yang mendatanginya. Petugas itu bertanya kepada Hasbi memilih nomor urut berapa? “Saya bilang nomor urut 2. Lalu petugas itu memberi uang Rp50r ibu sembari meminta saya untuk mencoblos nomor urut 3,” terangnya.
Kesaksian berbeda disampaikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh Termohon. Basyir, saat memberi kesaksian menyatakan tidak benar ada surat suara yang tercoblos sebelum dipakai. “Kami tidak pernah memakai surat suara yang rusak,” tuturnya. Sementara itu Jalaludin mengatakan, tidak ada pemilih yang di bawah umur, semua sudah sesuai dengan syarat pemilih. “Nama Ronald yang disampaikan oleh Pemohon itu tidak benar,” katanya.
Dalam kesempatan itu Pihak Terkait juga mendatangkan saksi-saksi. Di antara saksi yang hadir adalah Plt Sekretaris Daerah Kab. Majene, Syamsiar Muchtar, yang mengatakan bahwa selama Pemilukada tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Kesaksian Syamsiar diperkuat oleh Ketua Panwaslu, Baharuddin. Menurut Bahruddin, kegiatan Pemilukada Kabupaten Majene secara umum berjalan lancar. Meskipun demikian, ada beberapa kasus yang dilaporkan ke Panwas dan sudah ditindaklanjuti.
Terkait sumbangan bantuan pada masa kampanye, Ahmad, Lurah Malunda menuturkan bahwa dirinya memang pernah memberi bantuan kepada warganya. Tetapi tidak ada kaitannya dengan kampanye. “Saya memberi bantuan dalam kaitan dengan bantuan kepada warga yang terkena musibah puting beliung pada Senin, 18 Mei 2011,” jelasnya. (Shohibul Umam/mh)