Jakarta, MKOnline-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan para saksi dari pihak Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait perkara PHPU Bombana, Senin (6/6). Sidang kali ini merupakan sidang pembuktian yang terakhir sebelum Mahkamah menyampaikan putusannya. Sidang kali ini juga ditutup dengan pengesahan bukti-bukti. Dalam sidang tersebut para saksi saling sangkal terhadap keterangan saksi lainnya.
Saksi Pemohon yang pertama kali mendapatkan kesempatan menyampaikan keterangannya, yaitu Nasaruddin. Nasaruddin yang merupakan Kepala Desa Radumpi, Kecamatan Rarowatu, mengatakan dirinya dan kepala desa lainnya telah diarahkan untuk memilih pasangan nomor urut 2 (Tafdil-Masyura Ila Lamaday) oleh Dekan Fisip Universitas Haluleo, Rekson S. Lemba. Saat itu mereka bertemu di rumah Calon Wakil Bupati Bombana nomor urut 2, Masyura. “Beliau membahas masalah visi dan misi pasangan nomor urut 2. Kami juga diarahkan untuk memilih pasangan nomor urut 2 dengan cara meminta kami agar memilih pasangan nomor urut 2,” ujar Nassaruddin menjelaskan perkataan Rekson pada tanggal 18 Februari 2011.
Setelah menyampaikan hal itu, menurut Nassaruddin, para kepala desa yang hadir bersama Rekson melakukan foto bersama di depan rumah Masyura. Saat melakukan foto bersama itu, para kepala desa bersama Rekson menampilkan pose dua jari, tengah dan telunjuk, diangkat ke atas.
Ketika Rekson mendapat kesempatan untuk menyampaikan keterangannya selaku saksi Pihak Terkait, Rekson menampik semua keterangan yang disampaikan Nasaruddin. Namun, Rekson membenarkan bahwa saat itu ia berada di rumah Masyura. “Saat itu saya sedang silaturahmi ke rumah Masyura menyampaikan permintaan maaf karena saat ada kedukaan (melayat, red) salah satu anggota keluarga Masyura saya tidak bisa hadir, maka saya datanglah saat itu (18 Februari 2011, red),” jelas Rekson perihal kehadirannya di rumah Masyura.
Lebih lanjut, Rekson mengaku bertemu dengan para kepala desa yang juga hadir di rumah Masyura tersebut. Kepada para kepala desa tersebut, Rekson mengaku sempat berbincang-bincang. Namun, Rekson membantah kalau ia meminta para kepala desa memilih pasangan nomor urut 2. Rekson mengatakan dirinya hanya mengatakan para kepala desa harus memilih calon Bupati Bombana yang memiliki visi dan misi yang bagus untuk masa depan Bombana.
Rekson mengakui bahwa ia sempat berfoto dengan para kepala desa di depan rumah Masyura dengan menampilkan pose dua jari telunjuk dan jari tengah. Namun, Rekson mengatakan pose tersebut tidak dapat diartikan ia mendukung pasangan calon nomor urut 2. “Foto itu ada dua kali. Yang pertama tidak memakai pose dua jari. Yang kedua baru memakai setelah saya diminta, tapi entah oleh siapa mungkin wartawan sehingga foto tersebut bisa muncul di koran,” jelas Rekson yang dianggap sebagai tokoh masyarakat di Bombana.
Politik Uang
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar didapati saksi dari pasangan Pihak Pemohon dan Pihak Terkait yang menyampaikan tentang adanya praktik politik uang.
Arsyad, Saksi dari Pemohon yang juga merupakan tim koordinator rumah tangga pasangan nomor urut 2 mengungkapkan bahwa dirinya memang benar membagi-bagikan uang dalam upaya pemenangan pasangan nomor urut 2 (Pihak Terkait). “Saat itu tanggal 6 Mei 2011, jam 7 malam, saya terima uang 1, 2 juta dari Kepala Dusun Kanan Biru, Curuka. Dia itu sesama tim sukses nomor urut 2. Uangnya lalu saya bagikan jam 10 malam hari itu juga. Saya bagikan ke 30 orang masyarakat, 40 ribu per orangnya. Saya sendiri dapat uang 100 ribu rupiah,” papar Arsyad mengenai pembagian uang yang dia lakukan.
Setelah membagi-bagikan uang, Arsyad mengaku dirinya berpesan kepada tiap orang yang diberikan uang bahwa uang tersebut dari pasangan nomor urut 2. Karena itu pula, Arsyad kemudian berpesan agar mereka mencoblos nomor urut 2 di TPS 4 Desa Biru.
Saksi Pihak Terkait yang merupakan tim sukses pasangan nomor urut 5/Pemohon (Subhan tambera-Abdul Azis baking), Alibas memberikan keterangan di persidangan. Alibas yang merupakan tim sukses di tingkat desa, yaitu desa Tongkoseng mengaku membagi-bagikan uang kepada masyarakat dalam upaya pemenangan pasangan nomor urut 5. “Pada tanggal 7 Mei 2011 saya membagi-bagikan uang pecahan 50 ribu rupiah pada jam 10 malam. Tapi saya kemudian ditangkap oleh Rustam, tim sukses nomor urut 2. Saya dikatakan pilih mau diserahkan ke polisi atau difoto. Saya pilih difoto untuk sebagai bukti,” jelas Alibas menjelaskan latar belakang dirinya akhirnya memberikan kesaksian untuk Pihak Terkait.
Alibas mengaku uang yang dibagi-bagikannya kepada masyarakat didapatkan dari Agus, tim sukses nomor urut 5 lainnya. Uang sebesar 8 juta rupiah itu diterima Alibas pada tanggal 6 Mei 2011 sekitar pukul 17.30 WIT. Namun, uang yang diberikan Agus itu baru sempat dibagikan sebesar 400 ribu rupiah sebelum akhirnya Alibas dipergoki oleh Rustam.
Di akhir sidang, Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar mengesahkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. (Yusti Nurul Agustin/mh)