Jakarta, MKOnline - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berlangsung di Gedung MPR/DPR, Senin (6/6) siang. Agenda rapat adalah mengenai “Realisasi Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010 dan 2011 serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2012.”
Mengawali RDP dengan Komisi III DPR, Sekjen MK Janedjri M. Gaffar mengungkapkan rekapitulasi penanganan perkara di MK sejak 2004 hingga 31 Mei 2011, seluruhnya berjumlah 815 perkara yang terdiri atas 362 perkara Pengujian Undang-Undang, 322 perkara PHPU Kepala Daerah, 116 perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) dan 15 perkara SKLN (Sengketa Kewenangan Lembaga Negara).
Selanjutnya, Janedjri melaporkan “Realisasi Program dan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010 Mahkamah Konstitusi” antara lain mencakup Program Penerapan Kepemerintahan yang Baik, Program Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara, Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM.
Berikutnya, ungkap Janedjri, Program Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak Hukum Lainnya yang kegiatannya meliputi pengkajian dan pengembangan sistem informasi,pembinaan/pengembangan/pengelolaan perpustakaan/kearsipan, serta penyelenggaraan sidang/konferensi internasional di dalam dan luar negeri.
“Selain itu ada Program Penegak Hukum dan HAM melalui kegiatan penyelenggaraan pendukung pemilu, serta Program Peningkatan Kualitas Profesi Hukum berupa kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis hukum dan HAM,” urai Janedjri.
Pada kesempatan itu Janedjri juga mengutarakan capaian MK pada Tahun Anggaran 2010. Di antaranya, MK mendapatkan reward dari Kementerian Keuangan berupa penambahan pagu anggaran pada Tahun Anggaran 2011. Reward diberikan kepada MK atas hasil optimalisasi penggunaan Anggaran Belanja Tahun 2010 yang target output kegiatannya sudah tercapai sepenuhnya dengan penggunaan anggaran yang efisien.
Di samping itu pada 2010 MK mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bagi MK, predikat opini WTP ini merupakan yang kelima kali secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2006 hingga Tahun Anggaran 2010.
Hal lain, ujar Janedjri, MK menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai instansi yang memperoleh penilaian terbaik (kategori B) atas akuntabilitas kinerja Tahun Anggaran 2010.
Sedangkan untuk “Realisasi Program dan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2011 Mahkamah Konstitusi” berupa Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya MK, Program Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur MK, Program Penanganan Perkara Konstitusi, Program Kesadaran Berkonstitusi.
Kemudian untuk “Rencana Kerja Tahun Anggaran 2012 Mahkamah Konstitusi” berupa Program Penanganan Perkara Konstitusi, Program Peningkatan Kesadaran Berkonstitusi, Hukum Acara MK dan Penyebarluasan Informasi MK, Program Peningkatan Pelayanan Administrasi Umum dan Justisial, serta Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya. (Nano Tresna A./mh)