Keluhkan Anggota KPPS Kampanyekan Pasangan Calon via Facebook, Pemilukada Kab. Majene Digugat
Kamis, 02 Juni 2011
| 20:07 WIB
Hakim Konstitusi Achmad Sodiki saat memimpin sidang perdana perkara nomor 57/PHPU.D-IX/2011 dan 58/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Majene dengan agenda sidang Pemeriksaan Permohonan, Rabu (1/6) di Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Hasil Pemilukada Kabupaten Majene disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (1/6). Dua perkara teregistrasi Kepaniteraan MK , yakni perkara Nomor 57/PHPU.D-IX/2011 yang dimohonkan oleh pasangan Arifin Nurdin-Muhammad Rizal Muchtar (Pemohon I) serta perkara Nomor 58/PHPU.D-IX/2011 yang dimohonkan oleh Rizal Sirajuddin-Rusbi Hamid (Pemohon II). Hadir dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut KPU Kabupaten Majene yang diwakili oleh kuasa hukumnya Sofyan.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon I yang diwakili oleh kuasa hukumnya Muhammad Hatta mendalilkan adanya tindakan pelanggaran dalam penyelenggaran Pemilukada Kabupaten Majene. Tindakan pelanggara tersebut diantaranya keberpihakan penyelenggara, penggunaan fasilitas negara, praktik politik uang, serta pengerahan PNS dan penyelenggara pemilu untuk memenangkan salah satu pasangan calon. “Keberpihakan penyelenggara dibuktikan dengan adanya anggota KPPS Banggai Timur yang bernama Amin Aras melakukan kampanye untuk pasangan calon nomor urut 3 melalui situs jejaring sosial Facebook. Beberapa kali yang bersangkutan menulis di dindingnya, nanti akan kami lampirkan. Selain itu, adanya penyalahgunaan jabatan untuk mem-back up keterpilihan pasangan nomor urut 3 Kalma Katta-Fahmi Massiara (KAMI) (Pihak Terkait, red.),” urainya.
Hatta juga memaparkan adanya praktik politik uang oleh Pihak Terkait dengan membagikan bantuan kepada masyarakat selama masa kampanye. Selain itu, lanjut Hatta, Pihak Terkait yang merupakan incumbent tetap menempati rumah dinas selama cuti dalam masa kampanye. “Tak hanya itu, incumbent juga menjadikan rumah dinas sebagai tempat untuk melakukan konsolidasi dengan tim sukses incumbent. Incumbent juga mengerahkan PNS untuk memenangkan incumbent. Selain itu juga, incumbent tidak pernah mengeluarkan surat yang menekankan netralitas dari PNS. Kalaupun nantinya pada persidangan muncul surat yang dimaksudkan, Pemohon mempertanyakan surat tersebut muncul setelah tahapan pemilukada atau surat tersebut dibuat tanggal mundur,” paparnya.
Sementara itu, Pemohon II yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Hotmaraja B. Nainggolan menjelaskan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada di hampir seluruh kecamatan se-Kabupaten Majene. “Pelanggaran tersebut diduga telah menguntungkan salah satu pasangan calon dan menimbulkan penghitungan suara yang tidak wajar untuk pasangan calon nomor urut 3. Dan telah mengurangi perolehan jumlah suara pemohon atau setidaknya sudah merusaka sendi-sendi pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Untuk itulah, patut jika hasil pemilukada tersebut cacat hukum,” jelasnya.
Panel Hakim Konstitusi yang dihadiri oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Hakim Konstitusi Harjono dan Muhammad Alim memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 6 Juni 2011 mendatang. (Lulu Anjarsari/mh)