Mahfud MD: âKeadilan adalah Memberikan Sesuatu Kepada Seseorang Sesuai Haknyaâ
Kamis, 02 Juni 2011
| 19:54 WIB
Ketua MK Prof. Dr. Moh. Mahfud MD bersama Dr. R. Siti Zuhro, MA dari LIPI, dan moderator Prof. Komaruddin Hidayat yang juga Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam acara âLight of Indonesian Islamâ, Rabu (1/6) di Pusat Teknologi dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Jakarta, MKOnline - Pada dasarnya Islam mengajarkan umatnya untuk menegakkan keadilan, menjunjung tinggi keadilan. Seperti halnya yang dilakukan Rasulullah SAW untuk senantiasa menegakkan keadilan kepada umatnya. Konsep keadilan dalam Islam adalah agar martabat manusia dapat terpenuhi hak-haknya.
Berdasarkan perspektif filsafat hukum Islam, teori klasik tentang keadilan membagi dalam dua jenis. Pertama, keadilan distributif yang menyangkut kesamaan hak dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Kedua, keadilan korektif yang menyangkut pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu kejahatan dilakukan, maka hukuman sepantasnya perlu diberikan.
Lantas, sebenarnya apa makna dari keadilan itu sendiri? “Keadilan adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya,” ungkap Ketua MK Prof. Dr. Moh. Mahfud MD sebagai narasumber acara “Light of Indonesian Islam” Metro TV pada Rabu (1/6) malam di Pusat Teknologi dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan mengenai penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Menurutnya, tidak optimalnya penegakan hukum adalah dari sisi aparat hukumnya. Sebab materi hukum di Indonesia, dengan adanya beragam UU maupun peraturan, bisa dikatakan cukup lengkap. Demikian pula dilihat dari budaya hukum Indonesia, menurut Mahfud, sudah cukup baik.
“Tapi itulah, kita lemah pada aparat hukumnya. Segala sesuatu diukur dengan uang, sehingga hukum menjadi sulit ditegakkan,” ujar Mahfud yang didampingi narasumber lainnya Dr. R. Siti Zuhro, MA dari LIPI, serta moderator Prof. Komaruddin Hidayat selaku Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam kesempatan itu Mahfud juga memberikan penjelasan soal konsep keadilan dalam negara. Dikatakan bahwa negara akan hancur, meskipun negara muslim, kalau keadilan tidak bisa ditegakkan. Sebaliknya, sebuah negara, meskipun bukan negara muslim akan lestari kalau bisa menegakkan keadilan.
Selain membicarakan soal penegakan keadilan, dalam acara itu juga dibahas masalah konstitusi. Pada prinsipnya, konstitusi tidak dapat dipisahkan dari ide konstitusionalisme sebagai suatu paham tentang pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui aspek legal. Pada sisi ini, secara normatif konstitusi merupakan sekumpulan prinsip fundamental pemerintahan yang berbentuk dokumen tertulis yang menggambarkan keseluruhan sistem pemerintahan sebuah negara.
“Artinya, konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang membentuk serta mengatur atau memerintah pemerintah itu. Dengan kata lain, konstitusi adalah dokumen hukum yang berisi aturan main politik,” kata moderator Komaruddin Hidayat.
Dalam perkembangannya, konstitusi juga berbicara tentang penegasan atau pengaturan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia. Konstitusi lebih cenderung berisi kontrol kepada kekuasaan politik sebagaimana dalam ide konstitusionalisme, meski konstitusi juga merupakan instrumen pengayom hak-hak individu dan hak-hak masyarakat.(Nano Tresna A./mh)