Jakarta, MKOnline – Sidang lanjutan terhadap penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dilakukan pada Selasa (31/5). Sidang ketiga yang mengagendakan pembuktian digelar di ruang sidang panel lantai 4 Gedung MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 56/PHPU.D-IX/2011 ini diajukan pasangan calon nomor urut 5 Subhan Tambera - Abdul Aziz Baking (Serasi).
Dalam sidang pembuktian tersebut, Pemohon mengajukan 25 orang saksi yang menguatkan beberapa dalil Pemohon, di antaranya mengenai penundaan Pemilukada Kabupaten Bombana, keterlibatan KPU Kabupaten Bombana, mobilisasi massa, dan lainnya. Salah satu saksi Pemohon, Abustam menjelaskan penundaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bombana sebanyak lima kali. “Pemilukada Kabupaten Bombana putaran kedua seharusnya terjadi pada 10 Oktober 2010. Kemudian tertunda hingga 8 November 2011, 12 Desember 2010, 23 Januari 2011, 13 Maret 2011 hingga baru terlaksana pada 8 Mei 2011. Penundaan pada 2010, menurut KPU Kabupaten Bombana, terjadi karena APBD Kabupaten Bombana 2010 tidak menganggarkan dana untuk Pemilukada putaran kedua karena tidak menduga adanya Pemilukada putaran kedua,” jelasnya.
Abustam menuturkan bahwa KPU Kabupaten Bombana mengeluarkan jadwal provokatif yang merugikan masyarakat. Kemudian, lanjut Abustam, Sekretaris Daerah Idrus digantikan usai mengumumkan Pemilukada Kabupaten Bombana dapat dilaksanakan pada November 2010 karena anggaran telah tersedia. Keterangan yang disampaikan oleh Abustam diperkuat oleh salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bombana yang menegaskan bahwa DPRD sudah menyetujui adanya tambahan anggaran untuk melakukan pemilukada putaran kedua. “Pada 2010, DPRD Kabupaten Bombana sudah menetapkan anggaran sebesar Rp 4,9 Miliar untuk penyelenggaraan pemilukada putaran kedua. Namun, anggaran tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan kas kosong,” terangnya.
Mengenai proses penghitungan suara, Akbar Sagoni (Saksi Pemohon, red.) menjelaskan dirinya mengajukan keberatan mengenai adanya sampul segel surat suara dan hasil rekapitulasi dari PPK sudah terbuka. “Tak hanya itu, ada hasil rekapitulasi dari Kecamatan Poleang Tenggara. Pihak panwaslu menyatakan tidak boleh dilanjutkan. Namun, KPU Kabupaten Bombana memberi solusi dengan membacakan formulir DA-KWK Plano,” jelasnya.
Sementara itu, Aswar yang merupakan Panwaslu di tingkat Kecamatan Poleang Tenggara memaparkan mengenai penggantian anggota KPPS secara sepihak. “Saya didatangi oleh seorang anggota KPPS yang diganti tanpa ada alasan dan juga tidak pernah diberitahu,” lanjutnya.
Sementara itu, Agus L yang merupakan salah satu anggota Partai Amanat Nasional memberikan keterangan mengenai kehadiran dari Ketua KPU Kabupaten Bombana Alpian dalam pertemuan pemenangan konsolidasi yang diadakan partainya di Hotel imperial, Kendari. “Dalam kesempatan itu, Bapak Alpian menerangkan tentang DPT di 22 kecamatan se-Kabupaten Bombana,” jelasnya.
Pada sidang sebelumnya kuasa hukum Pemohon, Kores Tambunan memaparkan sejumlah pelanggaran yang menjadi alasan atau keberatan Pemohon terhadap hasil Pemilukada Bombana. Pelanggaran yang didalilkan, yaitu terjadinya penggelembungan suara pasangan nomor urut 2, Tafdil-Masyura Ila Ladamay (Pihak Terkait), pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Bombana, adanya keberpihakan Ketua KPU Bombana dalam pemenangan Pihak Terkait, dan adanya mobilisasi aparat, intimidasi, dan praktik politik uang. (Lulu Anjarsari/mh)