Termohon dan Pihak Terkait Menolak Semua Dalil Pemohon PHPU Bombana
Selasa, 31 Mei 2011
| 06:47 WIB
Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Herman Kadir saat menyampaikan keberatan atas dalil-dalil permohonan Pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bombana dengan agenda sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Ket. Pihak Terkait, dan Pembuktian, Senin (30/5) di Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang PHPU Kepala Daerah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Senin (30/5). Sidang kedua yang digelar di ruang sidang panel lantai 4 Gedung MK mengagendakan perbaikan dan mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait. Kedua pihak dalam perkara tersebut di persidangan menampik seluruh tudingan Pemohon.
Perkara yang diregistrasi dengan nomor 56/PHPU.D-IX/2011 ini diajukan pasangan calon Subhan Tambera - Abdul Aziz Baking (Serasi). Pada sidang sebelumnya kuasa hukum Pemohon, Kores Tambunan memaparkan sejumlah pelanggaran yang menjadi alasan atau keberatan Pemohon terhadap hasil Pemilukada Bombana. Pelanggaran yang didalilkan, yaitu terjadinya penggelembungan suara pasangan nomor urut 2, Tafdil-Masyura Ila Ladamay (Pihak Terkait), pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Bombana, adanya keberpihakan Ketua KPU Bombana dalam pemenangan Pihak Terkait, dan adanya mobilisasi aparat, intimidasi, dan praktik politik uang.
Dalam jawaban Termohon dan Pihak Terkait, dalil-dalil Pemohon tersebut dibantah keras oleh keduanya. Melalui kuasa hukumnya,Termohon mengatakan dalil Pemohon tidak didukung bukti yang valid dan justru terkesan provokatif. Selain itu, Pihak Termohon juga memastikan Pemilukada Bombana sudah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal senada juga dikatakan Pihak Terkait dalam jawabannya atas permohonan Pemohon. Melalui kuasa hukumnya, Pihak Terkait menyatakan Pemilukada Bombana berlangsung kondusif tanpa ada kejadian-kejadian khusus. “Tidak ada selisih suara, tidak ada penggelembungan suara. Pembuatan dalil-dalil yang disampaikan Pemohon tidak benar. Nanti kami sampaikan bukti sahih bahwa tidak ada penggelembungan suara,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Herman Kadir.
Selanjutnya, kuasa hukum Pihak Terkait lainnya, Sahrin Hamid mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya menolak dalil Pemohon mengenai praktik politik uang. Kalau pun ditemukan pasangan Tafdil-Masyura Ila Ladamay memberikan uang, hal itu dipastikan bukan untuk mencari simpati masyarakat. “Uang yang dikeluarkan itu untuk anak yatim dan fakir miskin melalui zakat, infak, dan sodakoh yang menjadi kewajiban selaku Muslim. Naif sekali kalau Pemohon mengaitkan hal itu dengan money politic,” tukas Sahrin.
Sidang dengan Ketua Panel M. Akil Mochtar beranggotakan Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim ini kemudian menunda persidangan pada sekitar pukul 17.00 WIB. Sidang ketiga perkara ini akan dilanjutkan besok, Selasa (31/5) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi Pemohon, saksi Termohon, dan saksi Pihak Terkait. (Yusti Nurul Agustin/mh)