Jakarta, MKOnline - Sidang perkara No. 53/PHPU.D-IX/2011 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (30/5) di ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian dari saksi Pihak Terkait dan keterangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada). Adapun sebagai Pihak Terkait dalam perkara yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah As’ad Isma dan Maryadi Syarif ini adalah Pasangan Calon No. Urut 1, Ce Hendra dan Pahrul Rozi.
Ruslan, salah seorang saksi dari Pihak Terkait, membantah ada pertemuan dengan Ce Hendra dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) para kepala desa se-Kab. Sarolangun di Batu, Malang. Menurut Kepala Desa Sungai Abang ini, meskipun dirinya mengikuti kegiatan tersebut, namun dia tidak pernah diminta hadir untuk pengambilan sumpah mendukung Pihak Terkait sebagaimana dalil Pemohon. Menurutnya, Bintek itu tidak ada hubungannya dengan Pemilukada.
Selain itu, ia juga mengakui mendapat uang sebesar 1 juta pada kegiatan tersebut, namun ia membantah uang itu merupakan money politic. Menurutnya, uang itu adalah uang saku. “Uang diambil dari ADD (Anggaran Dana Desa),” Yupiter menimpali. Yupiter merupakan salah satu peserta Bintek.
Kesaksian tersebut juga dikuatkan oleh beberapa kepala desa lainnya dan Kepala Bidang Kekayaan Desa, Sugandi. Sugandi menjelaskan, Bintek merupakan acara rutin tiap tahun dan kebetulan selalu diadakan pada bulan September dan Oktober. “Telah berlangsung empat kali,” katanya. Menurutnya, kegiatan Bintek dan Studi Wisata ke Bali merupakan hasil dari musyawarah bersama seluruh kepala desa.
Kemudian, Hermansyah, salah seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) yang dituding menyalahgunakan jabatannya sebagai RT, juga bersaksi dalam persidangan. Ia membantah bahwa dirinya pernah melakukan sosialisasi mendukung Pihak Terkait dirumahnya serta melakukan bagi-bagi uang dan baju kaos. “Kegiatan itu merupakan yasinan rutin secara bergilir tiap minggu,” katanya. Ia beralasan, Ce Hendra hadir atas dasar undangan karena tinggal di dekat situ.
Hefni Zein, Asisten Pemerintahan Kabupaten Sarolangun, membenarkan ada acara dirumahnya. Namun, ia mambantah bahwa acara tersebut ada kaitannya dengan Pemilukada atau dalam rangka mendukung Pihak Terkait. “Acara itu sehubungan dengan kedatangan saya dari Umroh,” jelasnya. Ia juga menolak dalil bahwa dia diminta oleh Gubernur untuk mendukung Pihak Terkait.
Sedangkan Al Musayyat, seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Sarolangun, tidak membenarkan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa dirinya beserta Bupati Incumbent (Ce Hendra) melakukan kampanye saat melakukan kunjungan kerja di 17 desa. “Itu murni kunjungan kerja,” tegasnya. Ia mengatakan, kunjungan kerja dilakukan dalam rangka akan diadakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Sedangkan saksi Pihak terkait lainnya, Al Azroki dan Zubir menerangkan, pernah menerima uang dari tim pemenangan No. Urut 3 (Pemohon). “Dikasih 50 ribu,” ungkap Azroki.
Ibnu Abbas dari Panwaslukada, menerangkan, pihaknya pernah menerima temuan yakni adanya pemilih fiktif dan pemilih di bawah umur. Menurutnya, pihaknya juga telah melaporkan temuan itu kepada Termohon, KPU Kab. Sarolangun. Namun Ibnu tidak mengetahui bagaimana tindak lanjut dari laporan tersebut.
Pemilih “Cilik”
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Pemohon sempat menghadirkan empat orang saksi yang mengaku masih di bawah umur tetapi dapat mencoblos saat Pemilukada. Mereka adalah Andra, Rika, Umami dan Agustina. Umami dan Agustina mengaku, dapat mencoblos karena diberi kartu pemilih dengan nama orang lain oleh tim pasangan Pihak Terkait. “Disuruh nyoblos nomor satu,” ujar Umami. Saat ini, mereka masih bersekolah di sekolah menengah tingkat pertama dan belum menikah.
Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD yang saat itu menjadi Ketua Panel Hakim pun akhirnya meminta Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kab. Sarolangun untuk membantah dan membuktikan bahwa hal itu tidak benar. Mahfud mengingatkan Termohon, meskipun hanya empat saksi yang dihadirkan, jika kesaksian tersebut tidak dapat dibantah dan didukung bukti kuat yang meyakinkan, maka kemungkinan dalil adanya pelanggaran terstruktur bisa terbukti. (Dodi/mh)