Jakarta, MKOnline - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah menyatakan hanya tiga pasangan kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai pasangan calon dalam pemilihan umum kepala daerah Kab. Tapteng 2011. Mereka adalah pasangan Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara; Albiner Sitompul dan Steven P.B. Simanungkalit; serta Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung. Sedangkan pasangan Muhammad Armand Effendy Pohan dan Hotbaen Bonar Gultom, menurut Termohon (KPU Kab. Tapteng), tidak memenuhi syarat.
Demikian dinyatakan oleh Ketua KPU Kab. Tapteng Kabul Lumban Tobing dalam sidang mendengarkan laporan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, KPU Provinsi, KPU Pusat, Bawaslu, dan Panwaslu Kabupaten, Jumat (27/5) di ruang sidang Pleno MK. Laporan tersebut merupakan hasil dari verifikasi dan klarifikasi ulang yang dilakukan oleh Termohon kepada empat pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik.
Verifikasi dan klarifikasi ulang tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan sela MK dalam perkara No. 31/PHPU.D-IX/2011 yang dibacakan pada Senin (11/4) yang lalu. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Termohon terbukti tidak melaksanakan verifikasi dan klarifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Terhadap pasangan bakal calon perseorangan, Mahkamah tidak memerintahkan untuk dilakukan verifikasi ulang.
Kabul mengungkapkan, pihaknya telah melakukan verifikasi kepada 34 parpol pengusung. “30 parpol pada tingkat pusat, dan empat parpol pada tingkat provinsi,” katanya. Dalam prosesnya, ia mengakui pihaknya telah melibatkan Panwaslukada.
Tidak Melibatkan Bawaslu dan KPU Provinsi
Namun, dalam persidangan yang sama, pihak Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengungkapkan bahwa selama proses verifikasi dan klarifikasi ulang, mereka tidak dilibatkan. Padahal, dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap Termohon selama menjalankan putusan tersebut. “Bawaslu tidak mendapat akses dalam proses verifikasi dan klarifikasi ulang,” ungkap Wirdianingsih dari Bawaslu. Ketertutupan akses juga diakui oleh KPU Sumut.
Wirdianingsih mengungkapkan, Bawaslu tidak bisa memberikan penilaian kebenaran atas hasil tersebut. Dengan kata lain, pihaknya tidak bertanggungjawab atas keputusan yang diambil Termohon itu. Meskipun, dalam prosesnya telah melibatkan Panwaslukada. “Panwaslukada hanya jadi saksi proses, tidak memberikan penilaian atas hasil verifikasi,” tegasnya. Hasil laporan Termohon itupun baru diterima Bawaslu tadi malam.
Sebelumnya, Bawaslu pun telah meminta kepada KPU Sumut untuk membentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kab. Tapteng, namun sampai sekarang masih belum dilaksanakan. Oleh karenanya, menurut Wirdianingsih, pihaknya berpendapat, karena integritas Termohon diragukan, maka keputusannya pun patut diragukan.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga memiliki kesimpulan berbeda dengan Termohon. Wirdianingsih menuturkan, pasangan Albiner Sitompul dan Steven P.B. Simanungkalit tidak memenuhi syarat pencalonan. Alasannya, Pemohon dalam perkara No. 31/PHPU.D-IX/2011 ini, tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal. Dalam hal ini, Pemohon hanya mengumpulkan dukungan sebesar 10.797 suara (didukung oleh 9 parpol). Padahal, jumlah dukungan minimal adalah sebesar 19.370 suara. Sebaliknya, pasangan Muhammad Armand Effendy Pohan dan Hotbaen Bonar Gultom, menurut dia, memenuhi syarat dukungan, dengan jumlah 21.154 suara (didukung oleh 14 parpol). Hasil ini diperoleh Bawaslu berdasarkan kajian terhadap berkas-berkas dari Panwaslukab.
Sedangkan KPU Sumut berkesimpulan, status hasil verifikasi yang dilakukan oleh Termohon tidak memenuhi syarat. Karena, pelaksanaannya tidak berdasarkan pada Pasal 59 Ayat (5) huruf a Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 15 Ayat (1), Pasal 40 Ayat (1) dan Pasal 61 Peraturan KPU No. 13/2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Verifikasi terhadap parpol pengusung Pemohon hanya didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol,” ujar Rajin Sitepu dari KPU Sumut. Ia menjelaskan, setidaknya ada permasalahan dukungan terhadap pasangan Albiner-Steven terkait empat parpol pengusung, yakni Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Bulan Bintang, dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia. (Dodi/mh)