MK Gelar Lomba Cerdas Cermat Tuna Netra
Jumat, 27 Mei 2011
| 18:30 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD saat membuka Lomba Cerdas Cermat Pemahaman Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 bagi siswa Tunanetra Setingkat SLTP se-Indonesia Tahun 2011. Lomba Cerdas cermat ini diikuti 36 tim yang berasal dari 19 Provinsi seluruh Indonesia meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, dan Sulawesi, Jumat (27/5), di Lantai 8 Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Sebagai rangkaian acara dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-8, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Lomba Cerdas Cermat Pemahaman Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 bagi siswa Tunanetra Setingkat SLTP se-Indonesia Tahun 2011, Jumat (27/5), di Gedung MK. Perlombaan akan berlangsung selama tiga hari, dimulai Jumat - Minggu, 27 - 29 Mei 2011 bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan itu, Ketua MK Moh. Mahfud MD menyampaikan untuk mengembangkan kesadaran berkonstitusi tidak hanya dibutuhkan untuk tahu dan paham mengenai UUD 1945 sebagai konstitusi negara, tetapi juga diperlukan penghayatan. Lomba cerdas cermat ini merupakan salah satu cara untuk mendalami penghayatan terhadap UUD 1945. “Kita merumuskan secara sederhana mengenai kesadaran berkonstitusi melalui tahu dan mau saja, padahal seharusnya juga dibutuhkan penghayatan. Penghayatan terhadap UUD 1945 merupakan hal penting mengngat UUD 1945 sebagai tempat berangkat dan kembali dalam dasar berbangsa dan bernegara.Uraian yang bersifat prinsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tertuang dalam UUD 1945,” tutur Mahfud didampingi oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Hakim Konstitusi Muhammad Alim Hakim Konstitusi Anwar Usman serta Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar.
Lomba cerdas cermat yang diadakan MK tersebut, jelas Mahfud, mempunyai arti khusus karena pesertanya merupakan para pelajar tuna netra setingkat SLTP. “Lomba ini menjadi penting sebagai upaya memperdalam dan menghayati UUD 1945. Terutama karena para peserta merupakan tuna netra yang biasanya memiliki ingatan lebih tajam dan sensitivitas lebih tinggi dalam menghayati. Hal ini juga menunjukkan bahwa adik-adik ini mengerti hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945,” terangnya.
Dalam babak penyisihan akan diikuti oleh sembilan grup dan masing-masing terbagi atas empat tim. Untuk penyisihan Grup A yang diikuti oleh empat tim, yakni SLB A Tan Miyat, SLB A Perwari, SLB A Budi Nurani serta SLB Al Khairiyah. Penyisihan Grup A ini akhirnya dimenangkan oleh SLB A Perwari, Kuningan, Jawa Barat. Pada 2011 ini, para peserta lomba cerdas cermat yang berpartisipasi sebanyak 36 tim yang mewakili masing-masing sekolah dari 20 provinsi. Jumlah ini lebih banyak bila dibandingkan dengan tahun 2010 lalu yang diikuti 27 tim. Ke-36 tim tersebut berasal dari 19 Provinsi seluruh Indonesia meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara, serta Sulawesi.
Materi pertanyaan yang dilombakan adalah seputar Pasal-Pasal dalam UUD 1945 serta pemahamannya. Sebelumnya, seluruh calon peserta telah dibekali dengan buku UUD 1945 dalam huruf Braille hasil terbitan Mahkamah Konstitusi. Juara yang diperebutkan adalah Juara I, Juara II, dan Juara III dengan masing-masing pemenang akan memperoleh hadiah berupa Piala Tetap Mahkamah Konstitusi dan Uang Pembinaan.
Perlombaan ini merupakan wujud nyata tanggung jawab yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi dalam penyebarluasan pemahaman mengenai UUD 1945 ke berbagai kalangan. Selain itu, bertujuan untuk memberi ruang bagi generasi penerus bangsa, khususnya siswa dan siswi SMPLB penyandang tuna netra untuk dapat lebih memahami hak konstitusinya. Hak-hak konstitusional tersebut melekat pada setiap warga negara, termasuk penyandang tunanetra seperti mereka. Beberapa hak konstitusional tersebut antara lain berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. (Lulu Anjarsari/mh)