Kalah, Incumbent Kota Salatiga Ajukan Permohonan ke MK
Jumat, 27 Mei 2011
| 06:35 WIB
Pemohon Diah Sunarsasi didampingi kuasa hukum Arteria Dahlan dkk, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 dengan agenda pemeriksaan perkara, Rabu (25/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 dengan agenda pemeriksaan perkara. Pemohon dalam perkara tersebut, yaitu Diah Sunarsasi dan Milhous Teddy Sulistyo (No Urut 2) dengan kuasa hukum Arteria Dahlan dkk. Pemohon menggugat KPU Kabupaten Salatiga.yang didalilkan melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, masif, dan sistemis.
Sidang panel yang diketuai oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD tersebut dimulai pukul 16.00 WIB dengan mendengarkan keterangan Pihak Pemohon mengenai pokok perkara dan petitum yang diajukan. Mahfud didampingi dua anggota Panel Hakim, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Prinsipal Pemohon, Diah Sunarsasi dan Milhous Teddy Sulistyo hadir dalam persidangan tersebut. Keduanya didampingi kuasa hukumnya, Arteria Dahlan. Arteria mengungkapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan Termohon (KPU Kota Salatiga) dan Terkait (Pasangan Nomor Urut 3/ Yuliyanto-Muhammad Haris).
Pelanggaran pertama yang dimaksud Arteria, yaitu adanya upaya memanipulasi perhitungan suara yang mengakibatkan Pihak Terkait memenangi pemilihan Walikota Salatiga itu. Selain itu, KPU Kota Salatiga juga dianggap Pemohon telah meloloskan pasangan calon nomor urut 4, Bambang Soetopo-Rosa Darwanti, dalam psikotes. “Kalau tidak ada nomor empat, pasti kami sudah menang karena kami punya basis massa yang sama sekali berbeda,” ujar Arteria.
Pemohon juga menyoalkan penetapan pasangan calon yang tidak diumumkan oleh KPU. Hal itu dianggap merugikan Pemohon karena ketika Pemohon mau memperkarakannya objek sengketanya tidak ada.
Persoalan DPT (Daftar Pemilih Tetap) juga dipersoalkan oleh Pemohon. Pihak Pemohon mengatakan telah berkali-kali mengingatkan KPU Kota salatiga untuk menghilangkan data-data pemilih yang sudah meninggal dan lainnya, namun hal itu tidak direspon oleh Termohon.
“Pelanggaran lainnya adalah dijadikannya posko pemenangan Pihak Terkait menjadi TPS. Lalu pemilih yang menggunakan KTP tidak bisa. Petugas KPPS juga ditemukan mencoblos lebih dari satu kali. Selain itu juga ada praktik money politic. Nanti kami hadirkan semua saksinya,” ujar Arteria menyebutkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon dan Terkait.
Berdasar dalil-dalil tersebut, Pemohon dalam petitumnya kemudian meminta Mahkamah untuk membatalkan walikota dan wakil walikota terpilih. Selain itu Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga terpilih tersebut dan menetapkan Pemohon sebagai pemenang. “Kalau Mahkamah memutuskan Pemilukada ulang, kami siap,” tandas Arteria.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan besok, Kamis (26/5) jam 16.00 WIB. (Yusti Nurul Agustin/mh)