PHPU Kab. Sarolangun: Saksi Pemohon Ungkap Keterlibatan PNS
Kamis, 26 Mei 2011
| 07:14 WIB
Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ce Hendra dan Pahrul Rozi, Andi Asrun dkk, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ((PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Sarolangun, Rabu (25/5) di ruang sidang Pleno MK.
Jakarta, MKOnline - Para saksi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Sarolangun kembali mengungkapkan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilukada untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ce Hendra dan Pahrul Rozi. Setidaknya terdapat empat camat, sembilan kepala desa, dan delapan PNS lainnya yang menjadi tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 itu. Demikian dinyatakan oleh Saksi Abdul Rahman KS, pada persidangan Rabu (25/5) di ruang sidang Pleno MK. Pemohon dalam perkara No. 53/PHPU.D-IX/2011 ini adalah pasangan calon nomor urut 3, As’ad Isma dan Maryadi Syarif.
Selain itu, Saksi Sayidina Usman, membenarkan kesaksian para kepala desa yang pada persidangan sebelumnya mengungkapkan bahwa telah ada pengambilan sumpah terhadap seluruh kepala desa se-Kab. Sorolangun untuk mendukung pasangan Ce Hendar-Parul Rozi (Pihak Terkait dalam perkara ini). Bahkan, ia menegaskan bahwa pengambilan sumpah tersebut telah berimplikasi besar terhadap perolehan suara pasangan itu. “Benar-benasr dilakukan oleh para kades,” ujarnya. Bahkan, beberapa kades menggunakan fasilitas negara dalam usaha memenangkan Pihak Terkait.
Dalam kesempatan yang sama, Panel Hakim juga mendengarkan saksi Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kab. Sarolangun. Dalam keterangannya, para saksi Termohon membantah dalil Pemohon terkait kecurangan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Mentawa. Menurut Misnari, salah satu Anggota KPPS, tudingan yang ditujukan kepada pihaknya adalah tidak benar. Meskipun dia mengakui ada 18 surat suara yang dibawa kerumah masyarakat untuk dicoblos, tapi dia membantah bahwa dalam proses pencoblosan ada kecurangan.
Misnari menjelaskan, 18 surat suara tersebut dicoblos oleh pemilih yang memang memiliki hak suara. Ia beralasan, saat itu para pemilih tersebut berhalangan hadir dikarenakan sakit. Sehingga, dirinya langsung mendatangi para pemilih di rumah masing-masing untuk mencolos surat suara. Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak mencoba memengaruhi ataupun mengintervensi pemilih saat melakukan pencoblosan. “(Bahkan) kita nggak tau (pilihan pemilih),” katanya.
Selain itu, saksi Termohon lainnya, Jupni, membantah telah melakukan pencoblosan berkali-kali. Menurutnya, selama pelaksanaan pencoblosan, tidak ada masalah sedikitpun. Buktinya, tidak pernah ada keberatan dari para saksi pasangan calon, termasuk saksi Pemohon saat itu.
Untuk sidang berikutnya, akan digelar Senin (30/5) pukul 16.00 WIB, di ruang sidang MK. (Dodi/mh)