Jakarta, MKOnline - Pertemuan para pimpinan lembaga negara yang berlangsung selama tiga jam di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/5), akhirnya menghasilkan berbagai hal penting. Di antaranya melakukan reformasi di segala bidang, terutama di bidang hukum dan politik. Selain itu, memantapkan Pancasila sebagai ideologi, pandangan hidup dan filosofi bangsa Indonesia.
“Konsekuensi pilihan terhadap Pancasila itu adalah keharusan, kesediaan dan kemauan segenap elemen bangsa tanpa kecuali, untuk memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam aktivitas hidup berbangsa dan bernegara,” urai Ketua MK Mahfud MD didampingi Sekjen MK Janedjri M. Gaffar serta para pimpinan lembaga negara lainnya, seperti Presiden SBY, Ketua MPR Taufiq Kiemas, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua BPK Hadi Purnomo, dan lainnya.
Namun demikian, lanjut Mahfud, kondisi faktual menunjukkan nilai-nilai Pancasila mengalami keterpinggiran dari kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri. Akibatnya, di tengah berbagai capaian kemajuan dan keberhasilan bangsa, muncul bermacam persoalan kebangsaan yang membawa ancaman terhadap pilar-pilar kebangsaan.
“Konflik dan keresahan sosial mudah terjadi, dipicu oleh perbedaan latar belakang etnisitas, agama dan sebagainya. Kesantunan, toleransi dan tepa selira yang menjadi karakter orisinil bangsa kita meluntur karena penetrasi pemikiran dan tindakan individualistik,” imbuh Mahfud.
Menurut Mahfud, keadaan ini tidak boleh dibiarkan. Melihat kenyataan bahwa Pancasila semakin terpinggirkan, maka diperlukan kesadaran kolektif segenap elemen bangsa untuk merevitalisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
“Kesadaran kolektif merupakan prasyarat dan modal utama untuk dapat melihat secara utuh Pancasila sebagai nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental bangsa Indonesia dalam membangun kerukunan, keserasian, keharmonisan, keadilan, dan kesejahteraan di antara sesama warga Indonesia,” jelas Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang masyarakat yang baik. Pancasila memuat keharusan-keharusan yang bukan saja dialihkan kepada warga masyarakat, tetapi yang utama justru ditujukan kepada penyelenggara negara, baik pada tingkat pusat maupun daerah.
“Agar segala aturan dan kebijakan yang ditempuh dalam menyelenggarakan negara dilandasi dan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila,” tegas Mahfud.
Berdasarkan pertimbangan dan fakta mengenai Pancasila itulah, lanjut Mahfud, pertemuan pimpinan para lembaga negara yang berlangsung 24 Mei 2011 di MK menyepakati beberapa hal. Hal pertama, semua lembaga negara secara aktif mengambil tanggung jawab dalam upaya menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara, sesuai dengan peran, posisi dan kewenangan masing-masing lembaga negara.
Hal kedua, Pancasila merupakan ideologi dan inspirasi untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang rukun, harmonis dan jauh dari perilaku mendahulukan kepentingan kelompok atau golongan.
“Hal ketiga, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal adalah empat pilar yang harus diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan hal keempat, diperlukan rencana aksi nasional oleh suatu lembaga untuk melakukan sosialisasi dan penguatan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan Pancasila dan Konstitusi,” tandas Mahfud. (Nano Tresna A.)