Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan para Pemohon perkara PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Senin (23/5). Penolakan tersebut karena dalil-dalil para Pemohon dalam pokok-pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum. Eksepsi Pihak Terkait juga ditolak untuk seluruhnya oleh Mahkamah dalam kesempatan yang sama.
Amar putusan Mahkamah tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD. “Amar Putusan. Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” ucap Mahfud membacakan amar putusan Mahkamah.
Putusan tersebut diberikan terhadap permohonan Para Pemohon. Para Pemohon PHPU Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kabupaten Muaro Jambi, yaitu Kamaludin Havis-Rizal Lubis (Nomor Urut 2), Masnah Busro-Ahmad Arifin (Nomor Urut 3), Asnawi-Idi Irwansyah (Nomor Urut 4), Raden Azis Muslim-Irwansyah (Nomor Urut 5), dan Muchtar Muis-Juariah (Nomor Urut 6). Kelima Pemohon memberikan kuasanya kepada A. Ihsan Hasibuan, Krismanto, Sondang Mutiara Silalahi, Jannes Pakpahan, dan Muschison.
Sedangkan Termohon dalam perkara ini, yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi. Kuasa hukum Termohon, yaitu Muhammad Syahlan Samosir, Kasmadi Kasyim, Meli Cahlia, Fifian Elsa Marina, dan Irma Aulianti.
Pihak Terkait dalam perkara ini yaitu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi terpilih, Burhanudin Mahir-Kemas M. Fuad (Nomor Urut 1).
Pemohon dalam sidang-sidang sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kabupaten Muaro Jambi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi, tanggal 15 April 2011 di Sengeti, beserta lampirannya.
Selain itu, Pemohon juga keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2011, tanggal 15 April 2011.
Pemohon menganggap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut tidak sah menurut hukum. Pasalnya, Pemohon menganggap pasangan Burhanuddin Mahir-Kemas Muhammad Fuad memperoleh suara tersebut dengan cara-cara yang melawan hukum atau disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Muaro jambi.
Pendapat Mahkamah
Terhadap dalil yang diajukan pemohon tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya berpendapat para Pemohon tidak memiliki cukup bukti bahwa adanya stiker yang menempel pada alat berat dimaksudkan sebagai upaya mencari simpati oleh Pihak Terkait. “Selain keterangan saksi, bukti foto, dan surat pernyataan, para Pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa alat berat tersebut memang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi yang disalahgunakan oleh Pihak Terkait untuk kepentingannya sendiri. Oleh karenanya, Mahkamah menilai dalil para Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” papar Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan pendapat Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan.
Dalil Pemohon lainnya yang tidak terbukti menurut hukum yakni mengenai keterlibatan pejabat struktural maupun PNS dalam acara jalan santai yang diadakan Pihak Terkait. Mahkamah berpendapat, kalaupun benar para pejabat struktural maupun PNS lainnya terlibat dalam acara jalan santai yang diadakan Pihak Terkait, Pihak Pemohon tetap tidak dapat membuktikan bahwa keberadaan mereka dalam acara tersebut dapat menciderai kemerdekaan para pemilih untuk menentukan pilihannya dan juga berdampak signifikan terhadap perolehan suara masing-masing Pasangan Calon, khususnya Pihak Terkait.
Dalil Pemohon lainnya, yaitu mengenai tindakan Imbang Jayo atau Imbang Jaya, tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena selain tempus delicti yang tidak jelas, juga tidak dibuktikan dengan alat bukti yang memadai, sehingga dalil tersebut dikesampingkan oleh Mahkamah.
Dalam bagian akhir pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki dinyatakan bahwa Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi pelanggaran yang serius yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum. (Yusti Nurul Agustin/mh)