PHPU Kada Kab. Buru Selatan: MK Nyatakan Menolak Seluruh Permohonan Pemohon
Selasa, 24 Mei 2011
| 12:48 WIB
Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk menyerahkan salinan putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Buru Selatan nomor perkara 51/PHPU.D-IX/2011 kepada para pihak usai persidangan, Senin (23/5) di Ruang Sidang Pleno.
Jakarta, MKOnline - Berdasarkan fakta dan penilaian hukum atas fakta persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat, dalil Pemohon dalam perkara No. 51/PHPU.D-IX/2011 tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Demikian dinyatakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dalam Sidang Pleno Pembacaan Putusan, Senin (23/5) di ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini terkait perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah putaran kedua Kab. Buru Selatan (Bursel), Maluku.
Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anthonius Lesnussa – Hadji Ali. Selaku Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bursel. Sedangkan sebagai Pihak Terkait, Pasangan Calon Nomor Urut 6, Tagop Sudarsono Soulisa - Ayub Seleky (calon terpilih).
Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon menuding Termohon dan Pihak Terkait melakukan kecurangan dan pelanggaran selama Pemilukada. Adapun dalil Pemohon diantaranya adalah pemilih fiktif maupun ganda, adanya orang lain dalam bilik suara selain pemilih, saksi Pemohon tidak dapat menyaksikan penghitungan dengan baik karena jarak pandang terlalu jauh, pengusiran pendukung Pemohon dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta pengurangan dan penggelembungan suara.
Namun dalam dalam putusannya tersebut, Mahkamah berpendapat, seluruh dalil Pemohon tidak terbukti. Terhadap dalil Pemohon mengenai pemilih ganda, pemilih fiktif dan 315 surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Kampung Baru yang terdiri dari tujuh surat suara milik pemilih yang telah meninggal dunia dan 308 surat suara milik pemilih yang berada di luar daerah, menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikannya dengan alat bukti yang cukup meyakinkan sehingga dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum.
Sedangkan berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai terdapat orang lain selain pemilih yang
berada di bilik suara, pengusiran saksi Pemohon dari TPS, serta proses penghitungan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, Mahkamah menilai, telah terbantahkan oleh keterangan saksi-saksi Termohon. “Mahkamah tidak meyakini keterangan saksi-saksi Pemohon Musa Mony dan Abdullah Lesilawang yang keterangannya sebagaimana dalil Pemohon,” ungkap Mahkamah. (Dodi/mh)