Putusan PHPU Sulteng: Lewati Tenggang Waktu, Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima
Selasa, 24 Mei 2011
| 12:43 WIB
Pihak Termohon (KPU Provinsi Sulawesi Tengah) dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah nomor perkara No.50/PHPU.D-IX/2011, dalam Amar Putusannya Mahkamah tidak dapat menerima permohonan Pemohon. Demikian diputuskan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Moh. Mahfud MD selaku Ketua Pleno, Senin (23/5) siang di ruang sidang pleno MK.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah - Perkara No.50/PHPU.D-IX/2011- tidak dapat diterima. Demikian diputuskan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Moh. Mahfud MD selaku Ketua Pleno, pada Senin (23/5) siang di ruang sidang pleno MK.
“Amar putusan mengadili, mengabulkan Eksepsi Pihak Termohon dan Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Mahfud didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.
Majelis Hakim Konstitusi berkesimpulan bahwa Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Putusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan No.18/2011 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2011, bertanggal 16 April 2011. Sementara permohonan Pemohon diajukan ke Mahkamah pada Kamis, 21 April 2011 sesuai Akta Penerimaan Berkas Permohonan No. 161/PAN. MK/2011. Seharusnya, pengajuan permohonan paling lama adalah tiga hari kerja setelah KPU memutuskan, yakni tanggal 20 April 2011.
“Dengan demikian menurut Mahkamah, permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Majelis Hakim kepada para pihak yang berperkara maupun para pengunjung sidang lainnya. (Nano Tresna A./mh)