Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD mengatakan, materi hukum yang ada di Indonesia bisa dikatakan cukup lengkap. “Hukum apa pun yang kita perlukan sudah tersedia, tinggal digunakan,” kata Mahfud sebagai narasumber dalam acara “Opera 13” dengan tema “Bangkit untuk Indonesia” di Studio Global TV, Jakarta, Jumat (20/5) malam.
Namun demikian, lanjut Mahfud, yang menjadi permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia adalah aparat penegak hukum. Meskipun demikian, masih ada beberapa lembaga penegakan hukum yang cukup dipercaya oleh masyarakat, di antaranya Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY).
“Tiga lembaga itu bisa dikatakan relatif berhasil. Mengapa? Karena tiga lembaga itu merupakan lembaga baru yang tidak ‘tersandera’ oleh birokrasi lama. Dengan demikian lembaga-lembaga tersebut bisa memulai dari visi dan semangat baru,” jelas Mahfud yang membandingkan dengan lembaga-lembaga lama yang masih tersandera birokrasi lama, memiliki budaya hukum tidak bagus dan sebagainya.
Mahfud mencontohkan Hendarman Supanji yang sukses ketika memimpin tim lintas tipikor sebagai lembaga baru. Ketika itu kinerja Hendarman begitu mumpuni, berani menangkap koruptor-koruptor kelas kakap, hingga mendekam dalam penjara. Karena suksesnya itu, Hendarman pun diberi kepercayaan bertugas di Kejaksaan Agung yang merupakan lembaga lama. Namun sekian lama bekerja di Kejaksaan Agung, ternyata Hendarman tidak sesukses sebelumnya.
Mahfud mengutarakan pula, belakangan beredar kabar akan adanya ‘pemangkasan’ wewenang dari KPK maupun MK. Khusus bagi MK, dikatakan bahwa wewenang untuk memutus sengketa perselisihan hasil pemilu kepala daerah akan diberikan kepada Mahkamah Agung (MA). “Soal wewenang itu, yang katanya akan diberikan kepada Mahkamah Agung, silahkan saja, selama untuk pembangunan berdemokrasi,” ucap Mahfud dalam acara yang dihadiri Wakil Ketua KPK M. Yasin, praktisi hukum Alexander Lay, dan Margarito Kamis selaku dosen fakultas hukum salah satu perguruan tinggi negeri.
Pada prinsipnya, ujar Mahfud, MK tetap akan konsisten menjalankan wewenang utama yakni melakukan pengujian UU terhadap UUD. Hingga minggu kedua Mei 2011, MK sudah melakukan sekitar 369 pengujian UU dan 25% di antaranya dikabulkan MK. Sedangkan untuk Pemilu legislatif 2009 MK menangani 746 kasus dari seluruh Indonesia dan 12% dari kasus-kasus tersebut dibatalkan MK. “Kemudian untuk pemilihan umum kepala daerah, MK sudah menangani sekitar 350 kasus dari 2010 sampai 2011. Secara umum putusan-putusan MK dijalankan dan tepat waktu, hampir tidak ada masalah. Kecuali ada satu perkara yang tertunda yaitu Kotawaringin Barat,” tandas Mahfud . (Nano Tresna A./mh)