Jakarta, MKOnline - Guna mendapatkan berbagai masukan tentang rencana pembangunan Pusat Dokumentasi Sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, MK menggelar rapat koordinasi dengan berbagai ahli hukum dan sejarawan konstitusi dan Forum Konstitusi (FK) pada Kamis (19/5) di Lt. 8 Gedung MK.
Acara ini dihadiri Ketua MK Moh. Mahfud MD, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan didampingi tujuh hakim konstitusi yaitu Harjono, Akil Mochtar, Maria Farida, M. Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman dan mantan konstitusi di antaranya Laica Marzuki, Natabaya, Maruarar Siahaan. Sedangkan ahli hukum dan sejarawan konstitusi yang hadir, yaitu Sri Soemantri, A.B. Kusumah, Syafruddin Bahar, Adnan Buyung Nasution dan anggota FK yakni Jakob Tobing, Slamet Effendy Yusuf, Andi Mattalata, Harun Kamil, serta Zain Badjeber.
Rencana pembangunan ini mendapatkan respon positif dari berbagai pihak. “Ketika ada berita kecil tentang MK yang akan membangun Pusat Dokumentasi Sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, ternyata banyak yang memberikan tanggapan positif, salah satu di antaranya dari Adnan Buyung sampai melayangkan surat kepada kami memberikan beberapa masukan mengenai Pusat Dokumentasi Sejarah Konstitusi. Oleh karena itu, kami berinisiatif untuk mengadakan pertemuan ini untuk mendapat masukan. Kami juga mengharapkan Pusat Dokumentasi Sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi mengangkat sejarah yang penuh kejujuran dan kearifan untuk generasi muda mendatang,” urai Mahfud.
Sementara itu dalam pemaparannya mengenai rencana pembangunan Pusdok ini, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar menguraikan pembangunan Pusdok sebagai upaya memahami sejarah konstitusi dan MK untuk menumbuhkan nilai-nilai dan semangat kebangsaan bagi generasi saat ini dan generasi masa mendatang. “Pembangunan Pusat Dokumentasi Sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi juga merupakan bentuk tanggung jawab MK memenuhi kebutuhan sejarah terutama mengenai sejarah Konstitusi,”tegasnya.
Menurut Janedjri, isi Pusat Dokumentasi Sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi nantinya akan terbagi menjadi tiga bagian, yakni lahirnya semangat kebangsaan, sejarah konstitusi Indonesia, serta sejarah Mahkamah Konstitusi Indonesia. “Sedangkan untuk konten atau materi yang akan ditampilkan, berupa naskah (verbal), Audio Visual (Audial Film), Foto (Piktorial), Benda-Benda Bersejarah, buku Sejarah Konstitusi dan MK. Sementara itu, lokasi pembangunan Pusat Dokumentasi Sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi akan ditempatkan di Perpustakaan lantai 5 Gedung MK hingga ke Dome Gedung MK,” terang Janedjri.
Dalam kesempatan itu, Adnan Buyung Nasution menegaskan pentingnya pemahaman berkewarganegaran di samping nilai-nilai kebangsaan. “Untuk itulah diharapkan pembangunan Pusat Dokumentasi Sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi dapat menumbuhkan rasa kebanggaan terhadap bangsa Indonesia dan bangga dengan kewarganegaraan Indonesia pada generasi kini dan masa mendatang,” ungkapnya.
Pakar Hukum Tata Negara Sri Soemantri menyarankan agar Pusat Dokumentasi Sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi mengedepankan kejujuran dan kearifan dalam memaparkan sejarah mengenai konstitusi dan mahkamah Konstitusi. “Rasanya perlu juga dibahas tidak hanya mengenai lahirnya Konstitusi, tetapi juga lahirnya Pembukaan UUD 1945,” tuturnya.
Terkait substansi dalam Pusdok, banyak masukan selain dua ahli diatas, misalkan A.B. Kusuma, Syafruddin Bahar, hakim konstitusi, mantan hakim konstitusi dan anggota FK. Banyak peristiwa perjalanan konstitusi dan MK perlu dimasukkan. Misalkan saja ada usulan mengenai pentingnya dimasukkannya Penjelasan UUD 1945, Piagam Jakarta, praktik-praktik ketatanegaraan yang penting dengan dinamikanya sendiri, lahirnya ide judicial review sejak di BPUPK dan hal penting lainnya, serta masukkannya hal-hal terkait sumber dan mekanisme klarifikasi berbagai dokumen kepada para ahli. (Lulu Anjarsari/mh)