Jakarta, MK Online - Keberadaan Constitution Centre menambah mozaik kesemarakan studi-studi konstitusi di Indonesia. Sejak era reformasi 1998 studi konstitusi di negeri kita berkembang sangat pesat. Berbagai perguruan tinggi banyak mengajarkan masalah konstitusi, bahkan banyak disertasi dan tesis yang mengambil kajian tentang konstitusi.
“Tahun 80-an tidak banyak orang yang ingin mendalami masalah konstitusi. Bidang hukum perdata dan pidana justru yang paling banyak diminati mahasiswa hukum. Namun sekarang malah banyak mahasiswa tertarik mendalami masalah konstitusi,” ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat memberi sambutan Seminar Setahun Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (ABN) di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (18/5) siang.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tata negara, ujar Mahfud, menyediakan fasilitas video conference yang terhubung pada 39 perguruan tinggi negeri yang menyebar di pelosok nusantara. Fasilitas ini bermanfaat bagi mereka yang melakukan studi konstitusi jarak jauh maupun mengikuti persidangan-persidangan MK dari kota masing-masing.
“Menurut pantauan kami, pemanfaatan fasilitas cukup marak diminati para mahasiswa. Setiap ada sidang menarik mereka berkumpul,” jelas Mahfud dalam seminar yang menampilkan narasumber antara lain mantan Hakim Konstitusi H.M. Laica Marzuki.
Tak kalah penting, kata Mahfud, pers pun ikut berperan dalam menyebarluaskan karya-karya konstitusi. MK menjalin kerjasama dengan berbagai pers daerah, membuka konsultasi masalah-masalah konstitusi secara rutin. Dengan demikian, perkembangan konstitusi di Indonesia saat ini cukup menggembirakan.
Mahfud melanjutkan, adanya amandemen UUD 1945 pada 1999-2002 bertujuan membangun negara Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional, membangun demokrasi yang sesuai konstitusi.
“Kita tidak bisa berbohong bahwa sebenarnya sekarang demokrasi kita kini sudah jauh lebih maju. Pers atau LSM misalnya, bisa melakukan kritik, membangun opini publik sedemikian rupa dan bahkan mampu mengubah kebijakan publik,” imbuh Mahfud dalam acara yang dihadiri antara lain pengacara senior Adnan Buyung Nasution, Ketua DPD Irman Gusman, dan lainnya
Dikatakan Mahfud lagi, kekuasaan Presiden Indonesia pada masa sekarang berbeda dengan kekuasaan Presiden seperti pada masa orde baru. Kekuasaan Presiden kini sudah terbagi kemana-mana. Peran judikatif misalnya sedemikian kuat, tidak bisa lagi dikendalikan oleh Presiden.
“Sekarang kekuasaan ada di mana-mana, ada di pers, LSM,yudikatif, legislatif, dan sebagainya,” ucap Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan pentingnya keberadaan Constitution Centre ABN. Paling tidak, hasil karya Constitution Centre dapat bermanfaat antara lain untuk penemuan tafsir-tafsir konstitusi, termasuk tafsir-tafsir isi konstitusi yang mungkin masih harus dicari.
“Karena mungkin dulu belum sempurna atau dibuat agak serampangan, tetapi tidak harus disalahkan, melainkan dijadikan tafsir melalui studi-studi oleh lembaga seperti Constitution Centre,” tandas Mahfud. (Nano Tresna A./mh)