Jakarta, MKOnline- Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan pada perkara PHPU Kabupaten Mandailing Natal (6/7/2010) dengan merintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Mandailing Natal, pasangan Indra Porkas Lubis-Firdaus Nasution kembali ajukan permohonan ke MK, Rabu (18/5). Pemohon meminta MK kembali memutuskan Pemilukada ulang dengan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 6, Hidayat Batubara-Dahlan Hasan Nasution terlebih dulu.
Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar di awal persidangan mengatakan MK telah memutus perkara ini dan putusan tersebut bukan berupa putusan sela sehingga perkara yang baru dimohonkan ini menjadi perkara baru.
Kuasa Hukum Pemohon, Wakil Kamal menjelaskan dalil permohonan Pemohon. Kamal mengatakan inti dari permohonan pihaknya terletak pada soal verifikasi ijazah SD dan SMP Hidayat Batubara (calon bupati nomor urut 6/Pihak Terkait), adanya perubahan jadwal pemungutan suara ulang yang ditetapkan KPU Kabu. Mandailing Natal (Termohon), dan praktik politik uang yang dilakukan Pihak Terkait.
Kamal mengatakan Hidayat Batubara tidak memiliki ijazah SD dan SMP. Keterangan mengenai hilangnya ijazah SD dan SMP yang ditandatangani kepala sekolah masing-masing juga dianggap tidak sah oleh Pemohon. “Dalam keterangan yang ditandatangani oleh Kepala SD Harapan 1 Medan, Parlindungan, menyatakan Hidayat kehilangan STTB asli tahun 1987 dan menerangkan benar yang bersangkuitan dari SD tersebut, tapi dalam surat keterangan itu tidak memuat nomor ijazah dan tahun kelulusan Hidayat,” papar Kamal.
Sedangkan pada surat keterangan yang dinyatakan oleh Kepala SMP Harapan 1 Medan, Ojab Manurung dikatakan Hidayat Batubara kehilangan STTB pada 15 Juli 1987 dan Hidayat juga dinyatakan lulus pada tahun yang sama. Namun, menurut Kamal, setelah dicek ulang terdapat kejanggalan. Pasalnya, nama Hidayat tidak ditemukan pada arsip SMP Harapan 1 Medan. Hal itu membuat Pemohon menganggap keterangan ijazah yang ditandatangani Kepala SD dan SMP Harapan 1 Medan tidak sah secara hukum dan membuktikan KPU tidak melakukan verifikasi secara benar.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa KPU tidak profesional dalam menggelar Pemilukada Kabupaten Mandailing Natal. Hal itu terlihat dari berubahnya tanggal pemungutan suara ulang dengan alasan yang tidak jelas. Hal itu dianggap Pemohon menimbulkan ketidakpastuian hukum. KPU Kabupaten mandailing Natal juga dianggap kurang melakukan sosialisasi sehingga jumlah pemilih turun drastis dari jumlah pemilih pada pemungutan suara sebelumnya.
Dalil lainnya yang diajukan Pemohon, yaitu adanya praktik politik uang yang dilakukan pihak pasangan Hidayat Batubara-Dahlan Hasan Nasution. Kamal mengatakan selama proses suara ulang pasangan nomor 6 membagi-bagikan hewan kurban sebanyak 66 ekor lembu pada Idul Adha untuk 65 Desa di 23 Kecamatan. Menurut Pemohon, pembagian hewan kurban itu bertujuan agar warga memilih pasangan nomor urut 6 karena terbukti jumlah hewan kurban sebanyak 66 lembu yang melambangkan nomor urut 6.
“Itu merupakan pengulangan praktek money politic. Seharusnya Terkait jera sebagaimana telah dilakukan sebelumnya dan sudah terbukti merupakan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan massif. Namun, pada faktanya pemungutan suara ulang (pelanggarannya, red) lebih dahsyat dari sebelumnya bahkan dilakukan lebih rapi dan sembunyi-sembunyi. Hal itu juga telah melecehkan putusan MK,” tegas Kamal.
Atas dalil-dalil yang dipaparkan tersebut, Pemohon meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 6, Hidayat Batubara-Dahlan Hasan Nasution dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa mengikut sertakan pasangan terdiskualifikasi tersebut.
Di akhir persidangan Akil mengingatkan agar semua pihak menyerahkan kelengkapan dokumen dan sidang ini akan dilanjutkan pada Jumat (20/5) jam 09.00 WIB. (Yusti Nurul Agustin/mh)