Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Singingi, Rabu (11/5). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Pemohon. Para saksi Pemohon mengungkapkan berbagai praktik politik uang yang dilakukan Pihak Terkait (Sukarmis-Dzulkifli).
Hadi Sugiono, saksi Pemohon yang bertempat tinggal di Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat mengatakan pada tanggal 2 Maret di desanya digelar perayaan Maulid Nabi. Acara tersebut bertempat di Masjid Matlabul Anwar. Saat Maulid Nabi tersebut juga dilakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut. Salah satu pasangan calon, yaitu Sukarmis dan rombongan hadir dalam acara tersebut sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutan itu, Sukarmis meminta dukungan Hadi dan warga lainnya yang hadir dalam acara tersebut. “Mohon kita minta dukungan bahwa sebentar lagi mau pilihan, mohon doa,” ujar Hadi menirukan ucarap Sukarmis saat itu. Hadi juga mengatakan bahwa usai memberikan sambutan, Sukarmis memberikan uang sebanyak 25 juta rupiah kepada panitia pembangunan masjid.
Rasmi, saksi Pemohon lainnya yang berasal dari Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan mengungkapkan praktik money politic yang dilakukan pihak Sukarmir (Terkait). Praktik politik uang tersebut dilakukan dengan cara memberikan uang saat acara Melayu Jalur yang dilaksanakan di Pulau Rona, Desa Kotokombu pada tanggal 23 Februari.
Pasangan Sukarmis yang diundang pada acara tersebut kemudian menyerahkan uang kepada panitia Melayu Jalur sebesar 10 juta rupiah. Seperti keterangan yang disampaikan Rasmi, Sukarmis pada acara tersebut mengatakan bahwa uang yang diberikannya harus dibayar pada hari pemilihan dengan memilih dirinya.
Saksi Pemohon lainnya, Ngatman Sutanto warga Desa Beringin Baru, Kecamatan Benai. Ngatmat yang juga anggota tim sukses pasangan No. Urut 2 di TPS 2 Desa Beringin Baru tersebut mengatakan pada ulang tahun desanya yang ke-30 atau tepat pada tanggal 27 Januari dan diadakan di lapangan bola Desa Beringin Baru hadir camat setempat yang memberikan orasi.
“Saya mendengar Bapak Camat menyampaikan orasinya mengatakan masyarakat diimbau untuk mendukung Sukarmis-Dzulkifli. Kalau tidak mendukung, maka mereka disumpahin bodoh. Memang saat itu belum ada penetapan calon tapi sudah kedengeran calon-calon yang maju. Selain itu ada baliho di sudut lapangan bergambar Sukarmis-Dzulkifli/mukhlisin. Tulisannya ‘lanjutkan dan Suzuki yes’,” papar Ngatman.
Satu lagi saksi Pemohon yang mengungkapkan praktik politik uang yang dilakukan pasangan Sukarmis-Dzulkifli, yaitu Nurhayati. Warga Desa Talamtam Benai, Kecamatan Benai itu mengatakan pada tanggal 17 Maret jam 2 siang di Pulau Ingu diadakan acara padat karya pembangunan jalan. Untuk meresmikan padat karya tersebut, hadir tokoh masyarakat bernama Amir Marhas. Dalam sambutannya, Amir Marhar mengimbau kepada masyarakat agar tidak lupa dengan jasa-jasa pasangan Sukarmis-Dzulkifli. Dengan sendirinya untuk membayar jasa-jasa Sukarmis-Dzulkifli masyarakat diminta untuk “Suzuki Yes”.
Dalam acara tersebut juga hadri anggota DPRD yang juga merupakan anak dari Sukarmis, yaitu Andi Putra. Andi Putra pada kesempatan itu memberikan uang sebesar 2 juta rupiah tanpa menyatakan maksud dari pemberian uang tersebut.
Aspar, warga Desa Banjaran Togo, Kecamatan Inoman masih mengungkapkan praktik politik uang. Ia mengatakan saat perayaan Maulid Nabi di Desa Bedeng Sikuran, Kecamatan Inoman pada tanggal 17 Februari Sukarmis memberikan uang sebesar 10 juta rupiah kepada masyarakat Bedeng Sikuran. Uang itu diterima oleh perwakilan pemuda, yaitu Marlius sebesar 5 juta rupiah. Lima juta rupiah sisanya diterima oleh perwkilan ibu-ibu PKK, yaitu Suraini. Saat memberikan uang itu, menurut Aspar, Sukarmis menyampaikan pesan agar masyarakat mengingat untuk membayar “utang” mereka. “Utang saya kepada bapak-bapak dan ibu-ibu sudah saya bayar. Ibu-ibu dan bapak-bapak kapan bayar? Bayarnya nanti tanggal 7 April ya,” ujar Sukarmis kala itu seperti yang ditirukan Aspar pada persidangan.
MK Bersih
Pada persidangan yang diketuai oleh M. Akil Mochtar kali itu muncul isu suap ke MK yang dilontarkan Ketua KPU Kabupaten Singingi, Raja Sopian. Namun ketika ditegaskan oleh Akil mengapa Raja sampai mengatakan hal itu, Raja justru menampik bahwa ia melontarkan isu suap tersebut.
Terhadap isu suap yang tidak jelas tersebut, Akil meminta agar para pihak membantu MK untuk membuktikan hal tersebut kalau memang benar-benar terjadi. Akil juga memastikan bahwa MK bersih dari suap dan memerlakukan semua pihak yang berperkara di MK dengan adil an tidak memihak. “Saya tegaskan, tidak ada apapun, suap-menyuap di MK. Semua pihak yang berperkara di sini akan mendapat posisi yang sama” tegas Akil. (Yusti Nurul Agustin/mh)