Jakarta, MKOnline - Permohonan perkara PHPU Kepala Daerah Kab. Rokan Hilir yang diajukan oleh Herman Sani - Wahyudi Purwowarsito (Pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Rokan Hilir 2011 nomor urut 3) dinyatakan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/5). “Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Moh Mahfud MD yang didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.
Pemohon dalam permohonannya sebelumnya beralasan Pihak Terkait (Anas Maamun – Suyatno/ pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Rokan Hilir 2011 nomor urut 2) telah melakukan penyalahgunakan jabatan melalui Kepala Dinas, Camat, Penghulu, Kepala Dusun, Ketua RT/Ketua RW, PNS, melakukan intimidasi kepada PNS dan perangkatnya yang tidak mau mendukung atau menjadi Tim Sukses Pihak Terkait akan dimutasi dan dipecat, menekan Yayasan Pendidikan Tri Erlangga untuk mendukung Pihak
Terkait, melibatkan perusahaan untuk mempengaruhi karyawan supaya memilih Pihak Terkait. Mahkamah setelah memeriksa dan membertimbangkan semua bukti akhirnya berpendapat dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Terkait dalil Pihak Terkait dan/atau Tim Pemenangannya telah melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU 14/2010 dan pelanggaran money politic. Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran money politic yang jumlahnya mencapai selisih sebagaimana perolehan suara Pemohon.
Selanjutnya mengenai dalil Penyelenggara Pemilukada Kabupaten Rokan Hilir (KPU, PPK, PPS, dan KPPS) tidak netral dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, yaitu terbukti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir (Azhar Syakhban dan Agus Salim) memihak kepada PihakTerkait, adanya rekayasa Termohon dalam pengangkatan PPK, PPS, dan KPPS yang tidak pernah mengalami perubahan sejak Pemilukada Gubernur Provinsi Riau Tahun 2008, dan Termohon tidak melakukan validasi atau pemutakhiran DPT.
“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa bukti-bukti yang diperuntukan untuk membuktikan dalil a quo tidak diberi tanda bukti dan adanya ketidaksesuaian antara bukti dengan daftar bukti serta tidak adanya bukti padahal dalam daftar bukti dicantumkan. Dengan demikian bukti-bukti a quo tidak dapat dipastikan untuk membuktikan dalil yang mana. Seharusnya Pemohon dalam mengajukan permohonan sudah menyiapkan dan menyusun rapi bukti-bukti yang diajukan dan bukan sebaliknya bukti dicari setelah permohonan diperiksa di Mahkamah, karena pada dasarnya permohonan Pemohon disusun dan didasarkan pada bukti-bukti yang telah ada. Oleh karena itu, Mahkamah dalam menilai dalil permohonan Pemohon akan meneliti bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon,” jelas Mahkamah.
Dalil Pemohon mengenai ketua dan anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir (Azhar Syakhban dan Agus Salim) tidak netral dan memihak kepada Pihak Terkait menurut Mahkamah telah terbantahkan oleh Bukti T-21. Ketidaknetralan Ketua KPU berdasarkan keterangan Khoiruddin Syakhban (adiknya Azhar Syakhban) tidak cukup untuk membenarkan keberpihakan tersebut. Begitupula soal pemutakhiran data DPT dan DPS, menurut Mahkamah jika pun benar tidak dapat dipastikan memilih siapa dan dalil lainnya.
“Menimbang bahwa dari keseluruhan rangkaian fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon jikapun ada, quod non, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” Jelas Mahkamah di akhir pertimbangan hukumnya. (Miftakhul Huda)