Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi menolak dengan tegas seluruh dalil Pemohon dalam perkara No. 48/PHPU.D-IX/2011. Demikian dinyatakan oleh KPU Kab. Muaro Jambi selaku Termohon dalam perkara ini, dalam persidangan mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Pembuktian, Senin (9/5), di ruang sidang Panel MK.
Pihak Terkait, Pasangan Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah No. Urut 1, Burhanuddin Mahir-Kemas Muhammad Fuad, juga berpendapat senada dengan Termohon. Menurutnya, dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
Dalam tanggapannya, Pihak Terkait menolak tudingan kepemilikan alat berat terhadap pihaknya. Begitu pula terhadap dalil keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendukung dirinya. Pihak Terkait menegaskan, hal itu adalah tidak benar.
Pada kesempatan itu, juga didengarkan kesaksian para saksi Pemohon. Pada pokoknya, mereka mempertegas dalil pemohon pada persidangan sebelumnya, Kamis (5/5), bahwa telah terjadi kecurangan dan pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilukada di Kab. Muaro Jambi. Pelanggaran tersebut diantaranya, keterlibatan PNS untuk mendukung Pihak Terkait serta money politic.
Permohonan ini diajukan oleh lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak terpilih dalam Pemilukada yang lalu. Mereka adalah pasangan calon: Kamaludin Havis-Rizal Lubis (nomor urut 2), Masnah Busro-Ahmad Arifin (nomor urut 3), Asnawi-Idi Irwansyah (nomor urut 4), Raden Azis Muslim-Irwansyah (nomor urut 5), dan Muchtar Muis-Juariah (nomor urut 6). Adapun untuk sidang selanjutnya akan digelar besok, Selasa (10/5) pagi. (Dodi/mh)