Sekjen MK Tutup Temu Wicara MK-TNI AD
Senin, 09 Mei 2011
| 10:41 WIB
Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar melepas tanda peserta usai menutup secara resmi Temu Wicara âPeningkatan Pemahaman Berkonstitusi dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Bagi Perwira TNI ADâ kerjasama MK dengan Markas Besar TNI AD, pada Minggu (8/5) siang di Hotel Arya Duta, Jakarta.
Jakarta, MKOnline - Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar secara resmi menutup Temu Wicara “Peningkatan Pemahaman Berkonstitusi dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Bagi Perwira TNI AD” kerjasama MK dengan Markas Besar TNI AD, pada Minggu (8/5) siang di Hotel Arya Duta, Jakarta.
Sebelum menutup temu wicara, dalam sambutannya Janedjri mengungkapkan bahwa para perumus UUD 1945 sepak untuk tidak melakukan perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pikiran-pikiran dasar bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, tidak berubah dan masih tetap seperti semula.
“Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 termaktub Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Ketentuan tersebut menegaskan bangsa Indonesia telah menyepakati Pancasila sebagai khittah kenegaraan dan menjiwai UUD 1945 sebagai dokumen hukum pendirian negara yang juga merupakan hukum tertinggi negara,” urai Janedjri.
Atas dasar itu, ujar Janedjri, Pancasila harus dimaknai secara rasional bahwa segala sikap dan tingkah laku warga negara diatur sesuai prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Demikian pula setiap kebijakan dan aturan hukum harus berpangkal tolak dari prinsip dan nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.
“Permasalahan serius yang saat ini terjadi ialah nilai-nilai luhur Pancasila seolah-olah semakin luntur, tergerus oleh perkembangan zaman. Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang usang, ketinggalan zaman dan tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Pancasila mengalami peminggiran karena hanya menjadi simbol, ditempatkan sebagai hiasan dan dipahami sebagai kata-kata indah tanpa makna,” papar Janedjri panjang lebar.
Akibat dari pemikiran Pancasila telah dapat dirasakan dan terlihat jelas, betapa bangsa Indonesia seakan-akan telah kehilangan orientasi. Keeratan sebagai bangsa sangat mudah terkoyak, karena semangat kebangsaan yang semakin menipis, dan sebaliknya semangat kelompok dan primordialisme semakin menguat.
Janedjri melanjutkan, agenda yang sangat penting dan mendesak dilakukan oleh bangsa Indonesia saat ini adalah merevitalisasi, menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam diri anak-anak bangsa. Tujuannya, agar Pancasila menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa, secara sistemik menjadi sumber nilai, serta orientasi dalam pembentukan dan penegakan hukum.
“Dalam hal ini, pendidikan kesadaran berkonstitusi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila perlu terus dilakukan secara lebih sistematis, terstruktur dan masif dengan melibatkan seluruh lembaga negara di semua cabang kekuasaan negara,” imbuh Janedjri.
Materi Acara
Selama berlangsungnya Temu Wicara “Peningkatan Pemahaman Berkonstitusi dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Bagi Perwira TNI AD” (6-8 Mei), rangkaian kegiatan telah disajikan melalui sejumlah sesi ceramah dari narasumber berkompeten. Mulai dari narasumber Hakim Konstitusi Harjono dengan materi “Sistem Ketatanegaraan RI Pasca Perubahan UUD 1945 dan Memahami UUD 1945 sebagai Penjabaran Pancasila”. Juga ada Hakim Konstitusi Maria dengan materi “Hukum Acara Pengujian Undang-Undang” serta Hakim Konstitusi Akil Mochtar dengan materi “Hukum Acara dan Studi Kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum”.
Selain itu hadir narasumber Hakim Konstitusi M. Alim dengan materi “Hukum Acara Sengketa Kewenangan” dan Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan materi “Lembaga Negara dan Pembubaran Partai Politik”. Selanjutnya ada Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dengan materi “Hukum Acara Memutus Pendapat DPR tentang Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Presiden/Wakil Presiden” dan Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan materi “Hukum Progresif dan Keadilan Substantif” maupun Sekjen MK Janedjri M. Gaffar dengan materi “Mahkamah Konstitusi: Menuju Framework for Court Excellence”. (Nano Tresna A./mh)