Ketua MK: âMK dan TNI Sama-Sama Bertugas Menjaga Konstitusiâ
Sabtu, 07 Mei 2011
| 13:07 WIB
Ketua MK Mahfud MD didampingi Wakasad Letjen TNI Budiman saat memberikan sambutan pada pembukaan âTemu Wicara Peningkatan Pemahaman Berkonstitusi dan Hukum Acara MK Bagi Perwira TNI ADâ di Hotel Arya Duta, Jakarta, Jumat (6/5) sore.
Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Moh. Mahfud MD mengatakan, kegiatan temu wicara bertujuan agar bisa membentuk dasar-dasar pemahaman yang sama tentang Konstitusi dan menjadi sesuatu yang serius di antara MK dan TNI.
“MK dan TNI sama-sama bertugas menjaga Konstitusi agar berjalan dengan baik,” ungkap Ketua MK Mahfud MD memberikan sambutan sebelum membuka resmi “Temu Wicara Peningkatan Pemahaman Berkonstitusi dan Hukum Acara MK Bagi Perwira TNI AD” di Hotel Arya Duta, Jakarta, Jumat (6/5) sore.
Mahfud melanjutkan, Konstitusi yang akan dibahas dalam temu wicara adalah Konstitusi hasil amandemen kurun waktu 1999-2002. Dalam praktiknya, Konstitusi hasil amandemen ini memang tidak berjalan mulus, ada saja pihak yang pro dan kontra.
“Ada yang mengatakan Konstitusi hasil amandemen sudah baik, ada yang mengatakan sudah baik tapi tetap ada kekurangannya dan harus dibenahi. Sedangkan pihak yang kontra mengatakan Konstitusi hasil amandemen adalah kebablasan,” ujar Mahfud di hadapan para peserta temu wicara yang akan berlangsung 6-8 Mei 2011.
Namun demikian, lanjut Mahfud, hal terpenting bagi kita semua adalah melaksanakan Konstitusi dengan baik. Jadi tidak perlu mempersoalkan benar salah Konstitusi atau baik buruk Konstitusi
“Kita tidak punya hak menyatakan benar salah Konstitusi atau baik buruk Konstitusi. Kewajiban kita adalah melaksanakan Konstitusi. Karena bagaimanapun, Konstitusi yang sudah diamandemen merupakan hasil kesepakatan bersama,” tegas Mahfud.
Sementara itu Wakasad Letjen TNI Budiman mengatakan, Temu Wicara kerjasama MK-TNI AD bertitik-tolak dari kesamaan pandangan bahwa TNI AD dan MK pada hakikatnya memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga integritas dan kedaulatan bangsa Indonesia.Oleh karena itu TNI AD dan MK terus berupaya menjalin komunikasi dan berkesinambungan.
“Sehingga diharapkan akan tercipta satu sinergi yang kokoh dan solid antara MK dengan TNI AD. Khususnya terkait dengan tugas dan peran serta fungsi AD sebagaimana diamanatkan dalam UU No.34/2004 tentang TNI agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan optimal dan konsisten,” papar Budiman.
Berkaitan dengan hal itulah, kata Budiman, temu wicara yang mengangkat tema “Peningkatan Pemahaman Berkonstitusi dan Hukum Acara MK Bagi Perwira TNI AD” diharapkan dapat menjadi forum yang tepat bagi komunitas hukum di lingkungan TNI AD, untuk menambah pengetahuan dan wawasan seputar hukum dan konstitusi.
“Khususnya, perihal penanganan MK untuk mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara. Selain itu MK diharapkan dapat menyampaikan pengetahuan tentang hukum acara penanganan perselisihan hasil pemilu atau pemilukada, pengujian undang-undang serta materi lainnya,” tandas Budiman. (Nano Tresna A./Yoga)