Pihak Termohon dan Terkait Menolak Semua Dalil Pemohon PHPU Sulteng
Jumat, 06 Mei 2011
| 11:13 WIB
Hakim Konstitusi Moh Mahfud MD (Ketua) didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Anwar Usman saat menutup sidang perkara nomor 50/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011, Jumat (6/5) di Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan PHPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) - Perkara No.50/PHPU. D-IX/2011 - pada Jumat (6/5) pagi di ruang sidang MK. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pihak Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan. Majelis Hakim terdiri atas Moh. Mahfud MD (ketua), Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Dalam persidangan, Pihak Termohon (KPUD Provinsi Sulteng) menyatakan dalil Pemohon bahwa banyak terjadi pelanggaran selama Pemilukada Sulteng 2011 tidak benar dan tidak sesuai fakta. Pihak Termohon juga menolak keberatan Pemohon terhadap Penetapan Hasil Penghitungan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2011.
“Penetapan Hasil Penghitungan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2011 sudah sesuai fakta,” dalih Termohon seraya mengungkap data rincian perolehan suara dari para pasangan calon Pemilukada Provinsi Sulteng 2011.
Termohon juga menolak dalil Pemohon bahwa telah terjadi pelanggaran dengan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di Kabupaten Parigi, Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi. Selain itu Termohon menolak dalil Pemohon bahwa di daerah Poso ada kotak suara yang tidak dibawa langsung ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), namun malah dibawa ke rumah KPPS, sehingga dapat dipastikan hasilnya telah diubah sesuai pesanan pihak tertentu.
Selanjutnya Pihak Termohon keberatan dengan dalil Pemohon yang mengungkapkan telah terjadi pelanggaran di daerah Toli-Toli, bahwa Berita Acara Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara pada tingkat kecamatan ditanda tangani di rumah dan bahkan di jalan. “Semua dalil yang diungkapkan Pemohon tidak sesuai fakta,” kata Termohon.
Sementara itu Pihak Terkait (Pasangan Calon No. Urut 3 Longki Djanggola-Sudarto) menampik dalil Pemohon mengenai pelanggaran saat minggu tenang, media massa lokal masih memuat iklan kampanye untuk Pasangan Calon No. Urut 3 Longki Djanggola-Sudarto, sehingga menyalahi ketentuan untuk tidak dapat melakukan kampanye pada saat minggu tenang.
Pihak Terkait juga menampik dalil Pemohon bahwa saat hari pelaksanaan pemilihan 6 April 2011 pagi telah diumumkan hasil sementara yang dimenangkan pasangan calon no. urut 3 tersebut melalui stasiun televisi swasta nasional. Termasuk keberatan juga dengan dalil Pemohon bahwa ada sejumlah aparat desa di Kabupaten Parigi Moutong yang menjadi tim sukses untuk pasangan calon no. urut 3. “Dalil-dalil yang disampaikan Pemohon itu tidak beralasan hukum,” tegas Pihak Terkait.
Usai mendengarkan keterangan dan jawaban Pihak Termohon dan Terkait, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi. Namun karena saksi dari para pihak belum bisa dihadirkan, maka Majelis Hakim pun menunda sidang pemeriksaan saksi hingga 11 Mei mendatang.
"Dengan demikian sidang berikutnya akan dilangsungkan Rabu, 11 Mei mendatang,” ucap Mahfud MD seraya menyarankan para pihak agar sidang pemeriksaan saksi dilangsungkan lewat fasilitas video conference. Alasannya, semata-mata demi menghemat waktu dan biaya.(Nano Tresna A./mh)