Saksi KPU dan Saksi Pihak Terkait Bantah Tuduhan Saksi Pemohon PHPU Rokan Hilir
Jumat, 06 Mei 2011
| 11:08 WIB
Purwanto, saksi dari Termohon ketika memberikan kesaksiannya pada sidang ketiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (5/5) di ruang sidang panel lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Jakarta, MKOnline – Sidang ketiga PHPU Kada Bupati dan wakil Bupati Rokan Hilir, Riau digelar, Kamis (5/5) di ruang sidang panel lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi Termohon (KPU Kab. Rokan Hilir) dan saksi Pihak Terkait (Annas Maamun -Suyatno, Nomor Urut 2). Para saksi membantah keterangan saksi Pihak Pemohon yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Hadir sebagai saksi Pihak Termohon, istri dari Ketua KPU Kab. Rokan Hilir Azhar Syakban, Suherci. Suherci membantah keterangan adik iparnya, Khoiruddin Syakban yang pada persidangan sebelumnya mengatakan telah diintimidasi oleh Azhar Syakban karena tidak memilih pasangan Annas Maamun - Suyatno. Suherci menjelaskan Khoiruddin ditahan di penjara bukan karena Azhar mengintimidasi, melainkan karena Khoiruddin melakukan tindak pidana.
"Dia datang ke rumah saya sambil menyuruh kami tutup kios. Dia menghancurkan etalase toko untuk jualan ponsel milik saya menggunakan kursi. Jadi dia ditahan bukan karena suami saya mengintimidasi, tapi karena dia melakukan tindak pidana,” terang Suherci yang dibantu kuasa hukum Termohon, Arteria Dahlan untuk menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.
Saksi Termohon selanjutnya, Purwanto, membantah keterangan Penasihat Bagan
Timur Bersatu (Batim-1), M. Yusuf pada persidangan sebelumnya yang mengatakan bahwa Ketua Batim-1, Agus Salim menggunakan uang kas Batim-1 untuk membuat baliho pasangan Nomor urut 2, Annas Maamun-Suyatno. Purwanto mengatakan Agus Salim sebenarnya sudah mengundurkan diri sejak tahun 2010.
Andi rahman, PNS di KPU Rokan Hilir yang hadir sebagai saksi Termohon mengatakan data pemilih sudah dimutakhirkan dengan menambahkan data dari Pemilihan Presiden 2009. Saat penetapan DPT para saksi dari kesemua pasangan calon dan panitia Pengawas Pemilu. Bahkan, Andi mengatakan pihaknya sudah mengadakan pra-DPT agar lebih bersih atau tersaring lagi daftar pemilih yang berhak memilih. Andi juga menampik tuduhan yang mengatakan ada anggota KPU yang menjadi pendukung kemenangan pasangan nomor urut 2.
Para Ketua PPK Kabupaten Rokan Hilir yang dijadikan saksi Pihak Termohon mengatakan jalannya Pemilukada Rokan Hilir baik-baik saja tanpa adanya keributan yang berarti. Namun, ada beberapa kasus yang sudah ditindaklanjuti, misalnya seperti yang disampaikan Ketua PPK Kecamatan Kujud, Adriansyah. Ia membenarkan bahwa dua anggota PPS terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon. Namun, Adriansyah mengaku sudah menindaklanjuti temuan itu ke Panwas. Setelah ditelusuri dan ditemukan barang bukti, kedua anggota PPS tersebut kemudian mengundurkan diri.
Dzulkifli Syahri mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan keterangannya selaku saksi Pihak Terkait. Dzulkifli yang merupakan Penghulu (Kepala Desa) Teluk Pulau Hilir membenarkan bahwa Misran (Sekda Kepenghuluan Teluk Pulau Ilir) yang menjadi saksi Pemohon pada persidangan sebelumnya sudah diberhentikan. Namun, Dzulkifli menyangkal kalau pemberhentain Misran karena Misran tidak mau menuruti arahannya untuk memilih pasangan calon Annas Maamun - Suyatno.
Pemberhentian Misran dilakukan karena Kepenghuluan Teluk Pulau Ilir sudah dimekarkan menjadi dua wilayah. Karena pemekaran itu, Misran menjadi tercoret dari penduduk wilayah Teluk Pulau Ilir menjadi penduduk Teluk Pulau Singkek. “Karena Misran bukan lagi penduduk Teluk Pulau Ilir maka sesuai permohonan dari aparat pemerintah, Misran diberhentikan,” ujar Dzulkifli mengklarifikasi pernyataan Misran.
Saksi Pihak terkait lainnya, Boboy warga Desa Senamboi mengaku diberikan uang oleh A. Rasyid seorang anggota tim pemenangan pasangan Herman Sani-Wahyudi Purwowarsito. Uang sebesar 50 ribu rupiah itu dimasukkan ke dalam lembaran kertas contoh surat pencoblosan bergambar Herman Sani Wahyudi Purwowarsito.
Mahmuddin, warga Kecamatan Tanah Putih, mengaku diberi uang 15 ribu rupiah oleh Fahruddin yang mengaku tim pasangan calon pemenangan Herman Sani-Wahyudi Purwowarsito. Uang itu diberikan karena Mahmuddin sudah datang dalam acara yasinan dan telah mendoakan pasangan Herman Sani-Wahyudi Purwowarsito.
Sidang kemudian dihentikan bertepatan dengan waktu Magrib tiba. Sodiki kemudian mengingatkan sidang dilanjutkan Jumat (6/5) pukul 09.00 WIB. (Yusti Nurul Agustin/mh)