Jakarta, MKOnline - Seluruh saksi Termohon dan Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah putaran kedua Kota Sungai Penuh membantah kesaksian para saksi Pemohon dalam persidangan kemarin, Rabu (4/5). Sidang lanjutan perkara No. 47/PHPU.D-IX/2011 ini digelar Kamis (5/5) sore, di ruang sidang Pleno MK.
Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan nomor urut 4, Ahmadi Zubir-Mushar Azhari. Sebagai Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh. Hadir dalam persidangan, Termohon Prinsipal, Ketua KPU Kota Sungai Penuh Raisul Jamal Jahidin. Sedangkan Pihak Terkait, adalah pasangan calon kepala daerah Asyafri Jaya Bakri-Ardinal Salim.
Pada kesempatan itu, Panel Hakim yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD ini, telah mendengarkan sembilan saksi Pihak Terkait dan enam saksi Termohon. Dalam kesaksiannya, saksi Pihak Terkait, Damri Miftah, membantah telah melakukan praktik money politic. “Saya tidak pernah bagi-bagi uang di rumah saya. Orang lain pun tidak,” tegasnya.
Sedangkan saksi lainnya, Basyardi, mengungkapkan bahwa Pihak Terkait tidak pernah melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) selama penyelenggaraan Pemilukada. Malah ia menuding balik. Menurutnya, tim pemenangan Pemohonlah yang banyak melibatkan PNS. “Kami punya bukti SK (Surat Keputusan) aslinya,” ungkapnya.
Selain itu, Jusrizal Djohar, bersaksi bahwa memang ada deklarasi yang melibatkan para pimpinan adat yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Namun, dia menegaskan, deklarasi tersebut tidaklah dilakukan di kantor kelurahan, melainkan di Tanah Mendopo. “Tanah Mendopo adalah tanah adat,” katanya. Ia menduga, tudingan tersebut dilontarkan karena Tanah Mendopo tersebut kebetulan berada persis di depan kantor kelurahan.
Hal itu juga sama seperti tuduhan terhadap posko tim pemenangan Pihak Terkait. Di mana, Pemohon menuding Pihak terkait menggunakan kantor kelurahan sebagai posko tim pemenangan. Padahal, menurut Jusrizal, posko tersebut menggunakan kantor adat yang tepat bersebelahan dengan kantor kelurahan. Jadi bukan di kantor kelurahan.
Sementara itu, Raisul Jamal Jahidin, selaku Ketua KPU Kota Sungai Penuh, memberi penjelasan terkait penundaan Pemilukada hingga dua kali. Ia menegaskan, penundaa murni dikarenakan permasalahan dana yang tak kunjung dikucurkan. Menurutnya, pihaknya telah mengirim surat kepada walikota berkali-kali terkait hal itu, namun tidak mendapat tanggapan. Hingga akhirnya, pihaknya sempat melayangkan surat kepada Mendagri atas persoalan tersebut dan menggelar rapat yang hasilnya memutuskan untuk dilakukan penundaan pelaksanaan Pemilukada dengan alasan belum turun dana Pemilukada oleh walikota.
Sedangkan saksi-saksi Termohon, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa selama penyelenggaraan Pemilukada, tidak ada persoalan yang berarti sebagaimana dipersoalkan oleh Pemohon. “Pemilukada berjalan sesuai peraturan,” ujar Agus Salim Ketua PPK Kumun Debai. “Tidak ada gugatan oleh saksi. Pleno di KPU (juga) tidak ada keberatan,” lanjutnya. (Dodi/mh)