Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat permohonan perkara PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Muaro Jambi yang dimohonkan oleh para pasangan calon yang tidak terpilih. Sidang yang diketuai Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki itu beragendakan pemeriksaan perkara.
Para Pemohon yang mengajukan permohonan PHPU Kada Kabupaten Muaro Jambi, yaitu Kamaludin Havis - Rizal Lubis (nomor urut 2), Masnah Busro -Ahmad Arifin (nomor urut 3), Asnawi - Idi Irwansyah (nomor urut 4), Raden Azis Muslim - Irwansyah (nomor urut 5), dan Muchtar Muis - Juariah (nomor urut 6).
Panel Hakim pada persidangan dihadiri dua anggota, yaitu Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Hakim Konstitusi Harjono. Dari Pihak Pemohon yang hadir, yaitu kuasa hukum Pemohon Krismanto, A. Ihsan Hasibuan, dan Sondang Mutiara Silalahi. Dari Pihak Termohon (KPU Kabupaten Muaro Jambi) yang hadir, yaitu Asnawi (Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi) didampingi kuasa hukum, yaitu M. Syahlan Samosir, Nikasmadi Kasim, I Gede Kurnia, dan Sri Wulandari. Dari Pihak Terkait yang hadir hanya para kuasa hukumnya, yaitu Utomo Karim, T. Handayani, Saitam Manik, Adi Malebo, dan Bibit Sumarno.
Kuasa hukum Pemohon, Krismanto menjelaskan pokok permohonan Pemohon. Pemohon keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilukada Tingkat Kabupaten Muaro Jambi oleh KPU Kabupaten Muaro Jambi, tanggal 15 April 2011 di Sengeti, beserta lampirannya.
Selain itu, Pemohon juga keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilukada Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2011, tanggal 15 April 2011. Rekapitulasi perhitungan suara itu menetapkan perolehan suara pasangan Burhanuddin Mahir - Kemas Muhammad Fuad sebanyak 76.224 atau 46,49 persen. Angka itu sekaligus membuat pasangan Burhanuddin Mahir - Kemas Muhammad Fuad dinyatakan sebagai pemenang Pemilukada Muaro Jambi.
Terhadap hal itu, Pemohon menganggap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut tidak sah menurut hukum. Pasalnya, Pemohon menganggap pasangan Burhanuddin Mahir-Kemas Muhammad Fuad memperoleh suara tersebut dengan cara-cara yang melawan hukum atau disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Muaro jambi. “KPU Kabupaten Muaro Jambi beserta Pemerintahan Daerah Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi memihak serta terlibat secara aktif untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 yang sudah masuk kategori pelanggaran serius yang memenuhi unsur-unsur yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga mempengaruhi hasil peroleh suara pasangan calon tertentu saja,” papar Krismanto.
Krismanto juga menyampaikan bentuk kecurangan yang dilakukan Termohon, yaitu dengan menjadikan dua orang anggota KPU yang merupakan PNS. Kedua orang anggoat KPU yang juga berstatus sebagai PNS itu, yaitu Sudirman dan Jafar Ahmad.
Berdasar atas dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta minta diadakan pemungutan suara ulang yang tercantum dalam petitum permohonan Pemohon. (Yusti Nurul Agustin/mh)