Mengunjungi MK, Mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang Belajar Konsep Negara Kesejahteraan
Kamis, 05 Mei 2011
| 16:12 WIB
Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat memberikan kuliah singkat kepada mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Kamis (5/5) di Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Selama ini orang tahunya Trias Politica adalah karangan Montesquieu. Dalam buku saya Asas-Asas Negara Madinah, dunia Islam sejak dulu sudah memiliki konsep itu.
Muhammad Alim, hakim konstitusi usulan Mahkamah Agung (MA) ini menyatakannya di depan sekitar 60 mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Kamis (5/5/2011). Para mahasiswa ilmu agama ini sedang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka mengenal lebih jauh tentang MK dan konstitusi.
Dengan bahasa yang mudah dipahami, Muhammad Alim menjelaskan berdirinya MK berdasarkan perubahan konstitusi. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. “Itulah gunanya MK, yakni untuk menegakkan hukum dan keadilan, jika tidak mampu menegakkan hukum dan keadilan, apalah gunanya Mahkamah ini,” tuturnya.
Sebagai pengantar, dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara republik. Negara berbentuk republik adalah negara yang kepala negaranya dipilih. Republik berasal dari kata Res yang berarti kepentingan, dan Publicae yang berarti umum atau publik. “Negara yang mengutamakan kepentingan umum adalah negara kesejahteraan (welfare state),” tegasnya. Ia menyitir sebuah alinea dalam pembukaan UUD 1945 ‘..untuk memajukan kesejahteraan umum..’ sebagai landasan konsep negara kesejahteraan.
Konsep Negara dalam Islam
Dalam penjelasannya, Muhammad Alim menekankan Islam telah lebih dulu mengajarkan konsep-konsep bernegara seperti halnya termaktub dalam Alquran. “Di Eropa, negara kesejahteraan baru lahir di penghujung abad ke-19, sementara di Madinah, sejak awal adalah negara kesejahteraan. Dalam Al-Quran Surat At-Taubah tentang zakat, disebutkan zakat adalah untuk fakir miskin. Jadi Islam mengatur hak milik bersifat sosial,” jelasnya.
Dalam makalah yang disampaikan, banyak disitir ayat-ayat Al-Quran yang menjadi landasan konsep bernegara dalam Islam. Disertasinya yang kemudian dibukukan, menjadi inspirasi utama yang disampaikan kepada peserta kunjungan untuk memahami konsep negara, baik dari sudut pandang ilmu pengetahuan Barat, maupun Islam sendiri.
Negara hukum yang disampaikan Alim menggarisbawahi tiga hal penting, yakni adanya supremasi hukum, kesederajatan di muka hukum, dan perlindungan HAM. “International Commission of Jurist yang diadakan di Bangkok pada 1965 telah menyepakati bahwa Negara harus tunduk pada hukum,” pungkasnya. (Yazid/mh)