PHPU Sulteng: Pemohon Dalilkan Aparat Desa Jadi Tim Sukses, Pencoblosan Lebih Dari Sekali dan Kotak Suara Dibawa ke Rumah KPPS
Kamis, 05 Mei 2011
| 14:52 WIB
Hakim Konstitusi Moh Mahfud MD (Ketua) didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Anwar Usman memeriksa permohonan perkara nomor 50/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011, Kamis (5/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Gelar pemeriksaan sidang pendahuluan perkara PHPU Provinsi Sulawesi Tengah – Perkara No.50/PHPU. D-IX/2011 – berlangsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/5) pagi. Pihak Pemohon terdiri atas Pasangan Aminuddin Ponulele - Luciana Baculu (Pemohon I), Pasangan Sahabuddin Mustafa - Faisal Mahmud (Pemohon II) dan Pasangan Ahmad Yahya – Moh. Ma’ruf Bantilan (Pemohon III). Sedangkan KPUD Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Termohon perkara ini.
Dalam persidangan, pada intinya seluruh Pemohon menyampaikan sejumlah dalil keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilukada gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah 2011. “Di antaranya, pelanggaran pada saat minggu tenang, media massa lokal masih memuat iklan kampanye untuk pasangan calon no. urut 3 Longki Djanggola - Sudarto sehingga menyalahi ketentuan untuk tidak dapat melakukan kampanye pada saat minggu tenang,” ungkap Pemohon.
Selain itu, Pemohon mendalilkan bahwa pada saat hari pelaksanaan pemilihan pada 6 April 2011 pagi telah diumumkan hasil sementara yang dimenangkan pasangan calon no. urut 3 tersebut melalui stasiun televisi swasta nasional. Menurut Pemohon, hal ini dapat mempengaruhi masyarakat pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih pasangan tersebut.
Dalil Pemohon berikutnya, ada sejumlah aparat desa di Kabupaten Parigi Moutong yang menjadi tim sukses untuk pasangan calon no. urut 3. “Hal ini sebetulnya tidak dibenarkan oleh perundang-undangan, yang dimaksudkan untuk mempengaruhi massa secara terstruktur,” jelas Pemohon.
Lebih lanjut Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran dengan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di Kabupaten Parigi, Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi. Di samping itu, di daerah Poso ada kotak suara yang tidak dibawa langsung ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), namun malah dibawa ke rumah KPPS. “Sehingga dapat dipastikan hasilnya telah diubah sesuai pesanan pihak tertentu,” imbuh Pemohon kepada Majelis Hakim.
Selanjutnya, Pemohon mengungkapkan telah terjadi pelanggaran di daerah Toli-Toli, bahwa Berita Acara Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara pada tingkat kecamatan ditanda tangani di rumah dan bahkan di jalan. Dengan demikian menurut Pemohon, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Keberatan kami berikutnya, telah terjadi kecurangan dengan adanya politik uang pada hampir semua daerah Kabupaten Parigi Moutong dan Dusun II Desa Kota Rindau Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi yang dilakukan Tim Sukses Pasangan Calon No. Urut 3 yakni Longki Djanggola dan Sudarto sebelum hari pencoblosan,” tandas Pemohon. (Nano Tresna A./mh)