PHPU Kab. Banggai: Pengesahan Bukti Surat Para Pihak
Kamis, 05 Mei 2011
| 14:42 WIB
Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel) didampingi Hakim Konstitusi M. Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memeriksa Bukti dari Pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Banggai, Rabu (4/5) di Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan perkara PHPU Kabupaten Banggai - No. 45/PHPU. D-IX/2011 - digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/5) siang. Agenda sidang adalah untuk mengesahkan bukti surat yang diajukan para pihak dalam perkara dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, didampingi Hakim Konstitusi M. Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Pemeriksaan bukti surat dimulai dari Pihak Pemohon. “Bukti yang kami ajukan adalah sebanyak 135 buah. Sebagian bukti surat-surat tersebut, untuk sementara masih diproses. Sedangkan bukti yang sudah lengkap mulai dari P -1 sampai P -127,” jelas Pemohon.
Bukti surat Pemohon tersebut, setelah diteliti para hakim konstitusi, antara lain berisikan mengenai hasil rekapitulasi suara Pemilukada Kabupaten Banggai. Kemundian bukti surat Pemohon lainnya berisi mengenai KTP pihak Pemohon dan Pihak Terkat lainnya. Tak berselang lama, setelah diperiksa para Hakim Konstitusi, bukti-bukti surat dari Pemohon dinyatakan sah.
“Bukti surat Pemohon P-1 sampai P-127 dinyatakan sah. Namun bukti surat P 128 di-pending dulu karena belum ada, ” kata Akil Mochtar.
Setelah pengesahan bukti surat dari Pemohon, berlanjut dengan pemeriksaan bukti surat dari Pihak Termohon. “Kami mengajukan alat bukti dari T-1 sampai T-19.” ungkap Termohon.
Para Hakim Konstitusi meneliti bukti surat Termohon, antara lain bukti T-10 dari Termohon mengenai surat KPU Banggai tentang Pemilih Terdaftar dalam DPT dan DPS. Usai pemeriksaan dan pengesahan bukti surat Pihak Termohon, para Hakim Konstitusi melanjutkan pemeriksaan bukti surat Pihak Terkait, hingga akhirnya mensahkan bukti surat Pihak Terkait. (Nano Tresna A./mh)