Jakarta, MKOnline - Sidang penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Siak kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/4), di Gedung MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 43/PHPU.D-IX/2011 dan 44/PHPU.D-IX/2011 dengan Pemohon, yakni OK. Fauzi Jamil-Tengku Muhazza (Pemohon I) dan Said Muhammad-Rusdaryanto (Pemohon II).
Dalam sidang ketiga tersebut, Termohon menghadirkan beberapa orang saksi yang membantah dalil-dalil Pemohon. Burhanuddin, salah saksi Termohon membantah dalil Pemohon mengenai adanya pemilih yang menggunakan kartu undangan memilih milik orang lain. “Tidak ada menggunakan kartu pemilih orang lain. Kami mengkonfirmasi dan koordinasi dengan TPS dan PPS. Saya turun mengawasi di Kecamatan Tualang ada sekitar 176 TPS. Ada komplain dari petugas KPPS yang menyampaikan keberatan di TPS 18. Lalu, kami menyerahkan keberatan tersebut kepada Panwaslu. Selain itu, mengenai adanya pengrusakan kotak suara, sepengetahuan kami tidak ada pengrusakan kotak suara. Pemilihan berjalan lancar,” jelasnya.
Kemudian mengenai pemecatan ketua RT karena tidak memilih PIhak Terkait, juga dibantah oleh salah satu saksi Termohon, Amri Syarif. Menurut Amri, pemberhentian ketiga ketua RT tersebut dikarenakan habisnya masa bakti dan kinerja yang buruk dari salah satu RT. “Tidak ada pemecatan RT. Yang benar salah satu RT yang namanya Turino, masa bakti jabatannya sudah habis. Kemudian ada penggantian RT melalui musyawarah. Kemudian, Saudara Zukardiman, memang belum habis masa jabatannya, hasil kinerjanya dari perangkat desa, kepala dusun sampai tingkat RW, menyatakan Saudara Zukardiman tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik. Pemecatan itu melalui laporan dengan tambahan bukti,” jelasnya.
Kemudian Linatul Mulaika yang merupakan guru TK, menjelaskan mengenai kegiatan pekan peningkatan kompetensi Guru TK dan PAUD sekecamatan Tualang yang diindikasikan Pemohon mengandung pelanggaran Pemilukada. Menurut Linatul, kehadiran Pihak Terkait dalam acara tersebut sebatas kapasitasnya sebagai Penasihat dari Himpunan Pengembang Kurikulum Indonesia karena membahas tentang Permendiknas mengenai Kurikulum bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). “Tidak kampanye-kampanye Pemilukada. Kami profesional karena kami dari dunia pendidikan, Yang Mulia. Insya Allah, tidak ada ‘titipan-titipan’,” terangnya.
Sementara mengenai kegiatan PGRI pada 23 Sepetember 2010, salah satu saksi Termohon Syamsudin membenarkan adanya kegiatan PGRI dengan mengundang Pihak Terkait dengan kapasitas sebagai Penasihat Himpunan Pengembang Kurikulum Indonesia. Syamsudin membantah adanya dalil Pemohon yang menyatakan adanya imbauan maupun seruan untuk memilih PIhak Terkait. “Itu tidak benar, Yang Mulia. Kami sebagai guru mengerti bahwa kami harus bersikap profesional dan tidak memihak dalam Pemilukada,” urainya.
OK Fauzi Jamil-Tengku Muhazza dalam pokok permohonannya, menyampaikan adanya pelanggaran pemilukada yang terstruktur, sistematis, dan masif selama penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Siak. Asrun menyebut adanya mobilisasi PNS dan pemberian uang oleh oleh pasangan calon nomor urut 3, Syamsuar-Abdullah (Pihak Terkait, red.). Selain itu, Pemohon juga mendalilkan pemecatan Ketua RT di Kecamatan Tualang karena tidak memilih pasangan nomor urut 3 serta pengobatan gratis di RSUD Kabupaten Siak yang dipelopori oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3. Hal serupa juga didalilkan oleh Pemohon II yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Yasser S. Wahab. Yasser mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Bukit Raya, pada Sabtu (28/1), seorang warganya melihat kepala desa menyosialisasikan mengenai pemilukada sambil mengarahkan seluruh perangkat desa guna memenangkan pasangan calon nomor urut 3. (Lulu Anjarsari/mh)