Jakarta, MKOnline - Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pemohon, Pasangan Calon Kepala Daerah No. Urut 4 Ahmadi Zubir dan Mushar Azhari, ungkap keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sejumlah kepala desa dalam Pemilukada Kota Sungai Penuh putaran kedua, Rabu (4/5), di ruang sidang Pleno MK. “Semua kepala desa harus mengkondisikan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk dukung pasangan nomor urut satu,” ungkap Jasmir, mencontohkan perintah salah seorang camat di wilayahnya.
Bahkan, saksi lainnya, Jeprie, mengungkapkan bahwa yang menjadi KPPS adalah pasangan calon nomor urut satu, yakni Asapri Jaya Bakri-Ardinal Salim (Pihak Terkait perkara ini). “Saya punya SK-nya,” ujarnya coba meyakinkan Panel Hakim. Selain itu, ia juga mengatakan, dirinya pernah ditawari untuk menjadi KPPS, namun dengan syarat harus mendukung nomor urut satu. Dan, ia menolak tawaran itu. Akhirnya, pada kenyataannya ia tidak menjadi KPPS. “Saya memilih hanya jadi masyarakat biasa saja,” katanya.
Sementara itu, saksi Emil Peria, mengungkapkan dirinyalah yang mendesak pejabat walikota agar Pemilukada di Kota Sungai penuh tidak ditunda-tunda lagi. Menurutnya, hal itu diungkapkan olehnya dalam rapat terpadu yang diikuti oleh seluruh Muspida. “Bapak Kapolres, Dandim dan Panwaslu juga hadir,” ujarnya. Akibat dari pertemuan itu, ujarnya, pejabat walikota langsung mencairkan dana Pemilukada, dan Pemilukada pun langsung digelar beberapa hari setelahnya.
Arman, saksi lainnya, mengungkapkan adanya ancaman dari tim sukses pasangan nomor urut satu. Acara tersebut terjadi saat diselenggarakan ramah tamah di rumah salah satu tim sukses pasangan calon nomor urut empat. Menurutnya, ada 20 orang yang melakukan intimidasi saat itu. “Mereka memecahkan jendela rumah dan mengancam akan membunuh,” paparnya.
Sedangkan saksi-saksi lainnya mengungkapkan kecurangan ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kecurangan tersebut berupa penggelembungan suara dan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali.
Untuk sidang selanjutnya, akan digelar Kamis (6/5) di ruang sidang MK. Agenda sidang adalah pembuktian. (Dodi/mh)