Menuntut Keadilan Dana Pensiun Pegawai Lama dan Baru
Rabu, 04 Mei 2011
| 15:58 WIB
Pemohon Prinsipal, Hasanuddin Shahib, Kusnendar Atmosukarto, dan Suharto dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) 11/1992 tentang Dana Pensiun yang memasuki sidang kedua dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, Rabu (4/11) di Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Pengujian UU 11/1992 tentang Dana Pensiun memasuki sidang pemeriksaan perbaikan permohonan, Rabu (4/11/2011) pukul 13.30 WIB. Pemohon adalah Hasanuddin Shahib, Kusnendar Atmosukarto, dan Suharto.
Perkara PUU ini teregistrasi No. 25/PUU-IX/2011. Yang diujikan adalah Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun”.
Dalam persidangan, Pemohon menyatakan telah memperbaiki permohonan sesuai nasihat majelis hakim. Yakni, dari memohonkan pembatalan seluruh UU, menjadi hanya satu pasal, yakni Pasal 27 ayat 1. Pemohon juga menguraikan pasal ini bertentangan dengan Pasal 28 I ayat 2 UUD 1945. “Mohon dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pinta Pemohon.
“Sebagai tambahan, apabila permohonan kami dikabulkan, Keputusan Direksi PT Telkom juga akan dibatalkan,” lanjutnya. Pemohon memang pensiunan pegawai Telkom yang menyoal tidak samanya dana pensiun untuk pegawai lama dan baru. “Masalahnya penyimpangan aturan pensiun, gaji pokok yang dipunyai seseorang pada waktu berhenti pensiun, jika pensiun baru ditambah 720 persen, sementara yang lama hanya 50 persen,” imbuh Pemohon.
Achmad Sodiki selaku Ketua Panel dengan didampingi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim, mengingatkan Pemohon agar bersiap-siap menjelaskan di mana letak diskriminasinya pada sidang berikutnya nanti. “Saudara harus bisa menunjukkan di BUMN lain tidak seperti itu. Tunjukkan kalau tidak adil,” katanya.
Sementara itu, Hamdan Zoelva juga ingin memastikan bahwa permohonan Pemohon berubah. “Apakah benar ini ada perubahan, dari menguji UU Dana Pensiun, menjadi hanya menguji satu pasal dalam UU-nya?” tanya Hamdan. Pemohon pun mengiyakan.
Selain itu, Hamdan ingin mempertegas alasan pemohon. “Tolong direnungkan betul, apakah diskriminasi yang dirasakan timbul dari Keputusan Direksi Telkom atau dari Pasal 27 ayat 1? Kalau dari Keputusan Direksi, itu nanti bukan menjadi kewenangan MK,” kata Hamdan. Pemohon hanya menjawab bahwa Keputusan Direksi bersumber dari Pasal 27 ayat 1 UU a quo. (Yazid/mh)