Sidang Pembuktian Kab. Nias: Dari Pengerahan Camat Hingga Jemaat Gereja
Selasa, 03 Mei 2011
| 15:37 WIB
Saksi dari Pemohon, Yuniasa Lawolo memberikan kesaksiannya dengan bahasa daerah Nias dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nias, Selasa (3/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Yuniasa Lawolo, saksi Pemohon 41 PHPU Kab. Nias mengatakan ada keberpihakan camat Gido terhadap pasangan tertentu sehingga memengaruhi netralitas pemerintah kabupaten. Kesaksian tersebut diperdengarkan di MK, Selasa (3/5) pukul 14.00 wib.
Sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan para saksi, baik dari Pemohon maupun Termohon (KPUD Nias) masih terus berlangsung hingga sidang ketiga ini. Para saksi Pemohon 41 yang dihadirkan di antaranya Yuniasa Lawolo, Destinus Waruwu, dan Betieli Mendrofa.
Yuniasa yang berasal dari Desa Somolo-molo Kec. Somolo-molo, mengaku menyaksikan camat Gido menyampaikan kata sambutan pada acara pengukuhan tim sukses tanggal 16 Pebruari 2011 di BNKP Hiliweto.
“Camat Somolo-molo juga berpihak kepada pasangan calon nomor urut 2 yang menyampaikan arahan pada tanggal 29 Maret 2011 di Kec. Somolo-molo di hadapan sejumlah kepala desa dan aparat desa serta masyarakat,” tuturnya. Kebetulan acara tersebut memang bertepatan dengan jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2 di Kec. Somolo-molo.
Saksi lainnya, Destinus Waruwu, yang berasal dari Desa Tuhegafoa I Kec. Botomuzoi, mengatakan ada keberpihakan camat Botomuzoi yang mengarahkan para kepala desa dan jajarannya untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 sebagaimana keterangan saksi Redius Gea pada tanggal 27 April kemarin, yakni pada sidang sebelumnya.
Saksi dari kecamatan berbeda lainnya adalah Betieli Mendrofa. Betieli berasal dari Desa Lolofaoso Lalai Kec. Hiliserangkai. Saksi ini diajukan Pemohon 41 untuk membuktikan keberpihakan salah seorang PNS bernama Faonasokhi Laoli yang memberikan kata sambutan dalam gereja GNKPI. “Saat itu dihadiri pula oleh calon wakil bupati pasangan nomor urut 2 dengan mengarahkan jemaat dan seluruh hadirin untuk memilih pasangan calon nomor urut 2,” kata Betieli.
Keterangan tersebut diakui oleh Pihak Terkait dalam jawaban tertulisnya di halaman 8 Ad.b dalam dalil Pemohon tentang Kec. Hiliserangkai, Nias. (Yazid)